Blog

Situs Aduanasnid Untuk Garda Depan Bangsa

Situs Aduanasn.id. Foto: Screenshot/aduanasn.id

* Sabtu, 23 November 2019 | 04:47 WIB
* Oleh : Administrator

Situs aduanasn.id tidak untuk membungkam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengkritisi pemerintah. Tapi untuk mengingatkan ASN bahwa mereka adalah pejabat aparatur sipil negara Indonesia yang konsensus dasar kebangsaannya yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.

Pada Selasa, 12 November 2019, pemerintah RI meluncurkan situs Situs ini berfungsi untuk menampung aduan masyarakat soal aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial. Tujuan utama portal ini adalah untuk menangkal radikalisme di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada 11 kementerian/lembaga yang ikut andil dalam aduanasn.id.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate berharap keberadaan portal itu dapat mendukung upaya pemerintah dalam menghadapi radikalisme di Indonesia. “Kementerian Kominfo menjadi fasilitator menyiapkan sarana dan prasarana berupa portal, dengan harapan portal yang disediakan digunakan dengan baik, konten-konten di dalam infrastruktur digital yang disediakan ini digunakan dengan baik,” kata Johnny.

Tidak hanya portal aduanasn.id yang baru saja diluncurkan ini, Menteri Kominfo juga meminta perangkat digital lainnya yang disiapkan oleh pemerintah harus dimanfaatkan maksimal.

Dalam rilis Kementerian Kominfo disebutkan portal aduanasn.id merupakan portal resmi yang disediakan guna mendukung para ASN dalam mencegah ancaman radikalisme. “Ini (portal aduan ASN) tempat pengaduan. Untuk apa? Untuk kembali mengingatkan ASN bahwa mereka adalah pejabat aparatur sipil negara Indonesia yang konsensus dasar kebangsaannya yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika,” jelas Johnny.

Menteri Johnny kembali menegaskan, tujuan dari portal itu juga untuk memastikan ideologi dan konstitusi negara, betul-betul ditanamkan oleh seluruh ASN di Tanah Air. ASN adalah garda terdepan, pendukung utama jalannya pemerintahan dan negara. Mereka harus betul-betul bekerja dalam wawasan kebangsaan yang kuat, bekerja dalam semangat soliditas yang kuat. Tugas aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya sebagai mesin penggerak roda pemerintahan. Lebih dari itu, para abdi negara wajib mendukung atas jalannya politik kebangsaan.

Peran strategis ASN ini harus didukung oleh SDM yang mempunyai keterampilan, skill, knowledge, serta scientific yang memadai. Di samping itu, ASN juga perlu menanamkan nilai-nilai kebangsaan, nasionalisme yang tinggi, budi pekerti, etika, dan humaniora yang memadai. Hadirnya ini semuanya dalam rangka memastikan ASN kita menjadi ASN yang unggul. ASN dituntut juga untuk mampu memberikan yang terbaik untuk diisi oleh tokoh-tokoh aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi yang tinggi dan juga jiwa dan semangat kebangsaan yang kuat.

Presiden RI Joko Widodo juga telah menyampaikan, pemerintahan kali ini dihadapkan dengan situasi dunia yang tidak terlalu bersahabat. Salah satunya, aksi bilateral dari negara-negara adidaya yang mengakibatkan perang dagang.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, negara ini memerlukan kekuatan domestik, membangun stabilitas, kekerabatan, dan juga persatuan bangsa. “Garda terdepannya adalah ASN di semua aspek kehidupan penyelenggara negara dan pemerintahan,” pungkasnya.

Ada 11 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam portal ini. Mereka adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, serta Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Kami menyediakan tempat aduan yang didukung fakta. Situs ini untuk kepentingan kenyamanan keluarga besar ASN dan dijadikan untuk meningkatkan key performance index,” ujar Menteri Johnny.

Dalam laman aduanasn.id, ditulis, “Aduan ASN merupakan fasilitas pengaduan ASN baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai pelanggaran berupa radikalisme negatif yang meliputi intoleran, anti-Pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan ASN dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan ASN.

Mari berpartisipasi aktif dan mewujudkan ASN RI yang profesional, akuntabel, dan bermartabat”. Menteri Kominfo Johnny G Plate menegaskan, situs aduanasn.id tidak untuk membungkam pegawai negeri sipil (PNS) yang mengkritisi pemerintah. Karena Indonesia adalah negara demokrasi, negara yang mendukung kebebasan berpendapat, kebebasan berbicara, mengemukakan pendapat. Itu dihormati dan dilindungi konstitusi negara untuk menjaga dan tidak boleh dibatasi.

Menurutnya, PNS harus diberi kesempatan untuk berkreasi, berinovasi, dan bekerja dengan produktif. Tetapi kalau ada yang menyimpang dan membahayakan maka harus dicegah. ASN perlu memiliki kompetensi yang memadai dan punya komitmen kebangsaan yang sangat kuat. Karena itulah ASN harus memiliki landasan ideologi yang sangat kuat terhadap Pancasila dan Konstitusi.

“Kalau ada satu, dua, tiga, empat yang memang menyimpang, itu yang harus dibersihkan. Jangan sampai menjadi virus dan menjadi banyak dan berbahaya, itu tujuannya,” katanya.

Diharapkan, dengan ASN memiliki semangat kebangsaan tinggi dan semangat ideologi yang kuat, acuan konstitusi negara yang begitu mendalam di sanubari semuanya ASN. Ini akan memberikan efek kepada masyarakat secara berantai sehingga kehidupan kebangsaan ditandai dengan semangat ideologi Pancasila yang kuat dengan acuan konstitusi dan hukum dasar negara yang kuat, itu yang diharapkan.

Untuk bisa melaporkan PNS atau ASN menyebar konten hoaks dan radikalisme, masyarakat harus registrasi ke situs dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap laporan harus menyertakan bukti. Berikut poin-poin yang bisa diadukan:

1. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.
3. Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya).
4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.
6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pancasila.
8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 yang dilakukan secara sadar oleh ASN.

Laporan yang masuk ke portal ini nanti dikumpulkan Kemkominfo dan kemudian diteruskan ke KemenPAN-RB, KASN, BKN, dan Kemendagri. Empat instansi ini akan mengolah laporan itu sampai pada rekomendasi.

Selanjutnya, jika pelanggaran yang dilakukan dinilai masuk ke ranah pidana, maka rekomendasi diteruskan ke penegak hukum. Namun jika tidak, maka rekomendasi itu diteruskan ke instansi asal ASN tersebut untuk dijatuhi sanksi. Dan sanksi sudah diatur dalam UU ASN, yang berupa ada sanksi ringan, sanksi menengah, dan sanksi berat. Kalau yang sudah nyata menentang Pancasila sudah pasti itu sanksi berat sudah harus dikeluarkan dari ASN, karena ASN itu harus menjadi penegak Pancasila dan pengawal Pancasila. (E-2)

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Indonesia.go.id