Blog

PROSES REGISTRASI BARU UNTUK KARTU PASCABAYAR XL PRIORITAS

Bagi pelanggan yang telah mendaftar layanan pascabayar XL PRIORITAS, Anda tidak perlu melakukan registrasi ulang. Anda tidak perlu khawatir karena data diri Anda telah tersimpan dengan baik dalam sistem kami. Jika Anda memiliki keluarga atau kerabat yang masih menggunakan layanan prabayar, harap ajak mereka untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar agar terhindar dari pemblokiran.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 beserta perubahannya tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pemerintah menggalakkan kembali peraturan tentang verifikasi dan validasi kartu identitas dalam proses registrasi untuk menangkal penyalagunaan layanan telekomunikasi sebagai media kriminalitas dan terorisme.

Dengan berlakunya peraturan baru tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, maka registrasi kartu pascabayar harus melalui proses verifikasi dan validasi kartu identitas yang terdaftar di database Direktorat Jenderal Kependudukan & Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil).

Bagi pelanggan baru pascabayar XL PRIORITAS, pelanggan wajib menginformasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dalam proses pendaftaran. Informasi yang Anda sampaikan saat proses registrasi melalui website, telesales, PRIORITAS Center/XPLOR/XL Center, maupun gerai mitra XL lainnya ini akan kami teruskan ke sistem Ditjen Dukcapil. Registrasi Anda akan dinyatakan berhasil jika data yang Anda berikan sesuai dengan info yang terdapat database Dukcapil.

Apa yang berbeda dibanding proses registrasi sebelumnya?
* Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercantum pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
* Melalui proses validasi data yang terdaftar di database Ditjen Dukcapil.
* Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan, PRIORITAS Center/XPLOR/XL Center, gerai mitra XL lainnya, maupun tim Layanan Pelanggan XL.

Informasi apa yang harus disiapkan sebelum registrasi?
* Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP atau Kartu Keluarga (KK);
* Nomor Kartu Keluarga (KK)

FREQUENTLY ASK QUESTION
Tentang Peraturan Baru dalam Registrasi
1. Apa yang dimaksud dengan registrasi pelanggan pascabayar XL PRIORITAS? * Registrasi pelanggan XL PRIORITAS merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh setiap pelanggan pascabayar XL PRIORITAS dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid, sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil).

2. Apa tujuan dan manfaat dari pelaksanaan registrasi kartu pascabayar bagi saya selaku pelanggan pascabayar XL PRIORITAS? * Memberikan perlindungan dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan cyber) dan sebagainya, sehingga Anda juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
* Kemudahan penyediaan layanan bagi Anda, misalnya untuk transaksi online dan nontunai.
* Data Anda dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal-hal lain sejenisnya.

Tentang Persyaratan Registrasi
1. Dokumen apa saja yang harus saya siapkan untuk melakukan registrasi kartu pascabayar XL PRIORITAS? * Jika Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI), harap siapkan e-KTP dan KK.
* Jika Anda adalah Warga Negara Asing (WNA), harap siapkan paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

2. Apakah saya selaku WNA dapat melakukan registrasi kartu pascabayar XL PRIORITAS secara mandiri? * Untuk saat ini, Anda hanya dapat melakukan registrasi kartu pascabayar XL PRIORITAS dengan mendatangi XL Center/XPLOR/PRIORITAS Center atau gerai mitra XL dengan membawa kartu identitas diri, berupa paspor/KITAS/KITAP.

3. Apakah ada batasan jumlah kartu pascabayar XL PRIORITAS yang dapat saya registrasikan? * Anda dapat meregistrasikan maksimal 3 kartu pascabayar XL PRIORITAS untuk 1 NIK secara mandiri.
* Jika Anda ingin memiliki lebih dari 3 kartu pascabayar XL PRIORITAS, maka Anda dapat meregistrasikan kartu ke-4 dan seterusnya di PRIORITAS Center/XPLOR/XL Center atau gerai mitra XL lainnya.

4. Mulai kapan registrasi pelanggan ini diberlakukan? * Kewajiban melakukan registrasi kartu efektif berlaku mulai dari tanggal 31 Oktober 2017.

5. Bagaimana jika saya tidak melakukan registrasi kartu pascabayar XL PRIORITAS? * Jika Anda tidak melakukan registrasi, maka kartu pascabayar XL PRIORITAS Anda tidak dapat diaktifkan.

Tentang Solusi untuk Menghadapi Kendala saat Registrasi
1. Bagaimana jika saya selaku WNI tidak memiliki KTP? * Anda tetap dapat melakukan registrasi kartu pascabayar XL PRIORITAS dengan menggunakan data yang ada pada KK (NIK dan nomor KK)

2. Bagaimana jika proses validasi gagal dilakukan? * Proses validasi dapat ditunda dan Anda harus memastikan kembali bahwa data yang Anda sampaikan saat registrasi sudah sesuai dengan data identitas diri yang tertera pada e-KTP dan KK yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
* Anda tetap dapat melakukan registrasi dengan cara mengisi surat pernyataan bahwa data yang Anda berikan adalah benar dan bersedia bertanggung jawab penuh secara hukum apabila terjadi penyalahgunaan. Anda juga melakukan proses registrasi secara berkala untuk memastikan data identitas diri yang Anda kirimkan tervalidasi.

3. Bagaimana jika saya mengalami kesulitan saat registrasi kartu pascabayar XL PRIORITAS? * Anda dapat menghubungi tim Layanan Pelanggan kami melalui Live Chat di prioritas.xl.co.id atau Call Center 817 (021 – dari operator lain)
* Jika Anda mengalami kendala data kependudukan, silakan hubungi Layanan Call Center Ditjen Halo Dukcapil Kemendagri atau kunjungi