Blog

Penjelasan Pengertian Negara Hukum Sejarah Tujuan Unsur Unsur Ciriciri Beserta Konsep Negara Hukum

Penjelasan Pengertian Negara HukumPengertian negara hukum adalah sebuah negara yang dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan pada hukum. Jadi, penyelenggaraan pemerintahan di negara hukum seperti Indonesia tidak boleh menyalahi perangkat negara yang mengatur tentang hukum seperti undang-undang, Pancasila, TAP MPR, Peraturan pemerintah seperti peraturan daerah, peraturan presiden, dan yang lainnya. Hal tersebut bertujuan untuk membuat sebuah negara yang adil dimana seluruh rakyatnya merasakan kemakmuran. Namun dengan tujuan yang baik tersebut, lantas tidak membuat semua negara memegang prinsip negara hukum.

Dari pengertian negara hukum diatas, maka dapat ditarik kesimpulan juga bahwa dalam pelaksanaannya, negara hukum harus menjunjung keadilan sebagai tujuan dari hukum sendiri. Maka sangat dipertanyakan jika di sebuah negara hukum belum tercapai suatu keadilan. Itu artinya, pelaksanaan negara hukum belum bisa dikatakan berhasil, baik disebabkan karena pemerintahnya, maupun masyarakatnya. Contoh masalah yang paling sering ditemukan di negara hukum adalah pelaksanaan hukum yang masih mengenal sistem kasta. Sistem tersebut membuat perbedaan dalam penerapan hukum dengan memandang jabatan, status sosial, dan pengaruh dari seseorang yang dihakimi. Seringkali orang yang memiliki jabatan, status sosial, serta pengaruh yang tinggi diloloskan dari hukuman yang seharusnya didapat. Dan akibatnya, orang-orang kecillah yang menanggungnya. Hak asasi manusia juga seharusnya mendapat sorotan yang lebih di negara hukum karena hak asasi manusia menjadi salah satu ciri dari negara hukum. Namun pelaksanaan hak asasi manusia pun masih banyak menemukan masalah karena jumlah rakyat yang banyak mengurangi kemampuan pemerintah dalam mengawasi dan mengendalikan hak asasi manusia di masyarakat. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai tujuan dari negara hukum dibutuhkan kontribusi serta kerjasama dari pemerintah dengan masyarakat.Adapun pengertian negara hukum menurut para ahli antaralain adalah sebagai berikut:

* Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL

Menurut beliau negara hukum merupakan negara yang didalam mencakup unsur-unsur seperti; Menegakkan hukum, Pembagian kekuasaan, Perlindungan keberadaan hak asasi manusia.

Menurut Aristoteles negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi warganya. Hukum dapat dibagi menjadi dua menurut bentuknya, yaitu hukum tertulis dan hukum tak tertulis.

Sementara menurut mereka berdua, Negara Hukum diartikan sebagai negara yang diperintah oleh negara adil, dan disebutkan bahwa konsep hukum negara memiliki aspirasi yang dapat digambarkan sebagai berikut:

1. Cita-cita untuk mengejar kebenaran
2. Angan-angan untuk mengejar kesusilaan
3. Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan
4. Cita-cita untuk mengejar keadilan

Sementara menurut Krabbe Negara Hukum adalah negara yang didasarkan pada hukum dan harus bertanggung jawab kepada hukum.

Menurut beliau negara hukum merupakan negara yang didasarkan pada aturan hukum sesuai dengan UUD 1945. Karena negara dipandang sebagai subyek hukum, maka apabila seseorang dinyatakan bersalah, ia harus mendapat tuntutan yang setimpal di depan pengadilan.

Konsep dalam sebuah aturan hukum kembali ke pemikiran pengacara dan filsuf Eropa seperti Immanuel Kant dan Friderich Julius Stahl. Ia dilahirkan untuk suatu tanggapan terhadap kekuasaan kerajaan kekuasaan absolut, seperti halnya di bawah Louis XIV dari wilayah Perancis. Daniel S. Lev yakni telah mencatat bahwa adanya sebuah perbedaan utama yakni dengan antara supremasi hukum dan supremasi hukum terletak pada akar perkembangannya sendiri. Aturan hukum berkembang dari tradisi hukum Inggris, yang didukung dengan suatu struktur kelas menengah yang mengendalikan dan kuat dalam sebuah proses demokrasi di Parlemen sebagai penyeimbang terhadap institusi kerajaan yang lebih lemah. Di sisi lain, dalam sebuah tradisi rule of law yakni telah berasal dari suatu negara-negara Eropa (seperti Jerman dan Perancis), yang mempunyai sebuah tradisi birokrasi yang kuat dan tidak selalu dapat dikendalikan dengan elit politik.

Setiap tindakan dari negara haruslah bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum yang setara tanpa memandang ke salah satu pihak demi menegakkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, serta melindungi hak asasi manusia. Tujuan suatu perkara dalam negara hukum yaitu agar dijatuhi putusan yang sesuai dengan kebenaran. Dan untuk memastikan kebenaran tersebut, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.

Terdapat beberapa unsur dalam suatu negara hukum,. Unsur-unsur tersebut antara lain adalah:

1. Setiap manusia memiliki hak untuk dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya.
2. Untuk menjamin hak-hak tersebut terdapat pemisah atau pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya menyebabkan hadirnya peradilan administrasi.
5. Perlindungan hak-hak asasi manusia;
6. Pemerintahan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; dan
7. Peradilan administrasi dalam perselisihan.

* Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
* Kegiatan di negara ini di bawah kontrol yang efektif dari kekuasaan kehakiman
* Di bawah hukum yang menjamin hak asasi manusia
* Dituntut pembagian kekuasaan

Berikut merupakan beberapa sebuah konsep aturan hukum, yakni:

* Konsep supremasi hukum merupakan sebuah konsep yang memasukkan hukum ke dalam administrasi negara sebagai sumber kedaulatan tertinggi.
* Konsep tersebut merupakan reaksi terhadap konsep kedaulatan negara (machstaat), yang menempatkan kedaulatan tertinggi di tangan administrator negara.
* Konsep ini sudah dikenal sejak jaman Yunani kuno dan dinamai oleh Platon Nomos (norma), yang kemudian berkembang menjadi Nomocracy (aturan hukum) dengan tujuan mengangkat hukum sebagai penghalang terhadap kekuatan penguasa.

Berikut ini terdapat dua negara hukum di Indonesia, antara lain sebagai berikut:

1.Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia

Konstitusi kita UUD 1945 secara nyata menyatakan Indonesia sebagai negara hukum yaitu padapasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi : Negara Indonesia negara hukum. Selain itu, dalam Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, dijelaskan bahwa :

* Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtstaat ).
* Sistem konstitusional,Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukumdasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Rumusan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa:

* Negara Indonesia berdasar atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan semata
* Pemerintah negara berdasar atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintah terbatas, tidak absolut

Konsepsi negara hukum Indonesia adalah konsep negara hukum materiil atau negara hukum arti luas, yang berarti pemerintah berperan aktif membangun kesejahteraan umum di berbagai lapangan kehidupan.

2.Perwujudan Negara Hukum Indonesia

Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya, pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanpa dasar kewenangan. Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum yakni sebagai berikut:

1. Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat
2. Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau perundang-undangan
3. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara)
4. Adanya pembagian kekuasaan dalam negara
5. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif
6. Adanya peran nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah
7. Adanya sistem perekonomian yang menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara. Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, perwujudan secara operasional dari konsep nagara hukum adalah konstitusi negara tersebut.

Selanjutnya, kamu bisa memahami juga apa saja macam-macam bidang hukum yang ada di negara Indonesia tercinta ini. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa simak informasi berikut ini.

Bidang hukum pertama yang bisa kamu ketahui adalah bidang hukum pidana. Sudahkan kamu mengetahui apa sih yang dimaksud dengan bidang hukum pidana?

Jadi, bidang hukum pidana sejatinya termasuk ke dalam ranah bidang hukum publik yang mana mengatur hubungan antara subjek dan perbuatan yang dilakukan. Hukum pidana mengatur bagaimana hubungan subjek dan perbuatan yang harus dilaksanakan maupun yang harus dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berakibat pada diterapkannya sanksi berupa pemidanaan maupun denda bagi tiap-tipa pelanggarnya.

Pada bidang hukum pidana terdapat dua jenis perbuatan yang bisa diberikan ganjaran bagi tiap pelanggarnya. Adapun dua jenis perbuatan tersebut mencakup kejahatan dan pelanggaran. Lantas, apa yang membedakan anatar kejahatan dengan pelanggaran?

Jadi, kejahatan merupakan suatu perbuatan maupun tindakan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undang saja melainkan juga bertentang dengan kaidah-kaidah lainnya.

Adapun contoh dari kejahatan di antaranya membunuh, melakukan penganiayaan, pemerkosaan dan sebagainya. Pelanggaran adalah suatu tindakan atau perbuatan yang mana hanya dilarang karena tidak memberikan pengaruh yang langsung bagi pelakunya. Adapun contoh dari pelanggaran di antara anak SMA yang tidak menggunakan helm ketika menaiki motor ke sekolah Contoh lain, orang yang bepergian menggunakan mobil pribadi tanpa mengenakan sabuk pengaman serta membuang sampah tidak pada tempat yang benar.

Bidang hukum perdata adalah salah satu dari sekian banyak macam bidang hukum yang perlu kamu ketahui,

Jadi, bidang hukum perdata atau yang sering disebut ke dalam ranah bidang hukum privat atau hukum sipil merupakan bidang hukum yang digunakan untuk mengatur hubungan-hubungan antar individu dalam suatu kelompok masyarakat pada saluran tertentu.

Hukum perdata dalam digolongkan menjadi beberapa jenis, yang mana di antaranya ialah sebagai berikut.

* Hukum keluarga, merupakan suatu hukum yang berisikan ketentuan untuk mengatur perkawinan serta segala akibat yang ditimbulkan (yang erat kaitannya dengan hukum).

* Hukum benda, merupakan suatu hukum atau keseluruhan peraturan yang mengatur tentang hubungan hukum antara seseorang dengan suatu benda. Jadi, hukum benda terjadi antara manusia dengan benda itu sendiri.

* Hukum perikatan, merupakan suatu hukum yang memuat aturan terkait lapangan harta kekayaan di antara kedua orang maupun lebih yang salah satu pihak berperan sebagai yang berhak akan sesuatu sedangkan pihak lainnya berperan sebagai yang berkewajiban atas sesuatu.
* Hukum harta kekayaan, merupakan suatu hukum yang mana memuat aturan tentang segala peraturan atau ketentuan yang digunakan untuk mengelola hak maupun mengelola kewajiban manusia yang mana memiliki nilai finansial.
* Hukum waris, merupakan suatu hukum yang memuat aturan atau ketentuan terkait peninggalan harta seseorang yang mana dalam kondisi telah meninggal dunia dan harta kekayaan yang dimiliki seseorang tersebut akan diberikan kepada ahli waris atau orang yang namanya telah tercantum pada surat wasiat tertentu.

Macam bidang hukum berikutna yang bisa kamu ketahui ialah bidang hukum acara. Apa sih yang dimaksud dengan bidang hukum acara? Bidang hukum acara ialah suatu ketentuan yang digunakan untuk mengatur bagaimana cara dan siapa yang memiliki wewenang guna menegakkan hukum materiil dalam suatu hal yang terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.

Jadi, apabila tidak ada hukum acara yang jelas maka pihak yang berwenang akan merasa kesulitan untuk menegakkan hukum materiil. Guna menengakkan suatu hukum materiil pidana, maka dibutuhkan hukum acara pidana begitu pula dengan hukum materiil perdata yang memerlukan hukum acara perdata.

Selain pengertian seperti yang dituliskan di artikel ini, masih banyak lagi pengertian negara hukumyang dicetuskan oleh para ahli baik dari dalam maupun luar negeri. Bagi anda yang ingin mendalami konsep negara hukum, anda bisa mencarinya di buku-buku yang menuliskan tentang negara, maupun hukum. Sedangkan bagi para pelajar dan juga mahasiswa pasti sudah familiar dengan istilah negara hukum karena sering di temukan dan dapat membacanya di buku pelajaran maupun modul materi kuliah pendidikan kewarganegaraan.

Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Negara Hukum

* pengertian negara hukum menurut para ahli
* negara hukum indonesia
* sejarah negara hukum
* konsep negara hukum
* tujuan negara hukum
* contoh negara hukum
* hakikat negara hukum
* unsur-unsur negara hukum