Blog

Pengertian Konstitusi Lengkap Menurut Para Ahli

Jakarta – Konstitusi adalah seperangkat aturan yang mengatur dan membentuk organ-organ pemerintahan termasuk wewenang yang dimilikinya, serta dasar-dasar negara.

Konstitusi berfungsi dalam mempertahankan stabilitas dan keberlangsungan struktur politik dan hukum serta prinsip dasar yang menjadi pedoman serta diformulasikan dalam bentuk tertulis.

Berikut ini penjelasan tentang konstitusi dikutip dari buku “Dasar-Dasar Hukum Tata Negara” oleh A. Sakti Ramdhon Syah R.

Istilah Konstitusi di Berbagai Negara

Di berbagai negara, istilah Konstitusi diselaraskan sesuai dengan bahasa Negara bersangkutan. Di Perancis Konstitusi diistilahkan dengan constituer atau droit constitutionnel, di Italia diistilahkan dengan diritto constitutionale, dan di Inggris disebut constitution.

Semantara dalam bahasa latin konstitusi adalah constitutio, di Belanda digunakan disebut constitutie, di Jerman digunakan istilah verfassung.

Semua istilah dalam berbagai bahasa tersebut diterjemahkan sebagai “hukum atau prinsip”, yang lazim digunakan untuk menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara kumpulan-kumpulan berbagai peraturan yang membentuk dan mengatur atau mengarahkan pemerintahan.

*
Pengertian Konstitusi Menurut Ahli

1) Menurut Kamus Oxford Dictionary of Law

Konstitusi dijelaskan sebagai berikut:

– Konstitusi bukan saja aturan tertulis

– Segala yang diatur tidak hanya berkenaan dengan organ negara dan fungsinya baik di tingkat pusat dan daerah

– Mekanisme hubungan antara negara dan warganya.

2) Menurut I Dewa Gede Atmadja

Pengertian tentang konstitusi dibedakan menurut definisi dan konseptual. Menurut definisi dapat dikatakan konstitusi adalah himpunan norma atau kaidah konstitusi suatu negara yang menyiratkan bahwa konstitusi merupakan dokumen yang berisi norma atau kaidah-kaidah hukum untuk mengoperasionalkan penyelenggaraan kekuasaan negara.

Sementara dari segi konseptual, konstitusi adalah norma atau kaidah hukum yang mengkaji teks yang tersurat dan tersirat di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar.

3) Menurut Carl Schmitt

Konstitusi dibagi menjadi 3 (tiga), yakni;

– Konstitusi dalam arti absolut (absoluter verfassungsbegriff), di mana konstitusi dianggap sebagai kesatuan organisasi yang mencakup semua bangunan hukum dan organisasi-organisasi di dalam negara.

– Konstitusi dalam arti relatif (relativer verfassungsbegriff), di mana konstitusi dimaksudkan sebagai penghubung antara kepentingan satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

– Konstitusi dalam arti positif (der positive verfassungsbegriff), di mana konstitusi dihubungkan mengenai ajaran tentang keputusan. Konstitusi dalam arti positif mengandung arti sebagai keputusan politik tertinggi yang berhubungan dengan pembuatan peraturan perundang-undangan.

4) Menurut Kenneth Clinton Wheare

Konstitusi digunakan dalam 2(dua) pengertian, yakni:

– Pertama, digunakan untuk menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu Negara, kumpulan berbagai peraturan yang membentuk dan mengatur atau mengarahkan pemerintahan.

– Kedua, konstitusi digunakan dalam pengertian yang lebih sempit yang digunakan untuk menggambarkan kumpulan peraturan yang biasanya dihimpun dalam satu dokumen atau dalam beberapa dokumen yang berkaitan erat.

5) Menurut Ferdinand Lassalle

Konstitusi terbagi dalam 2 (dua) pengertian yakni pengertian sosiologis dan yuridis.

– Dalam pengertian sosiologis atau politis (sociologische/ politische begriffe), konstitusi diartikan sebagai sintesis faktor-faktor kekuatan riil yang menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara (parlemen, kabinet, pressure groups, partai politik, dsb).

– Dalam pengertian yuridis (juridische begriff), konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.

6) Menurut O. Hood Phillips dan Paul Jackson

Konstitusi adalah suatu bentuk aturan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, dan konvensi-konvensi kenegaraan yang menentukan dan mengatur susunan dan kedudukan organ-organ negara, dan mengatur organ-organ negara tersebut dengan rakyatnya.

7) Menurut Herman Heller

Menurut Herman Heller, konstitusi lebih luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

Menurutnya ada 3 pengertian konstitusi, yaitu:

– Konstitusi dilihat dalam arti politis dan sosiologis sebagai cermin kehidupan sosial politik yang nyata dalam masyarakat.

– Konstitusi dilihat dalam arti Yuridis sebagai suatu kesatuan kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat.

– Konstitusi yang tertulis dalam satu naskah UUD sebagai hukum yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.

Itulah penjelasan tentang istilah konstitusi adalah apa menurut para ahli, detikers!

Simak Video “Partai Buruh Gugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi”
[Gambas:Video 20detik]
(pay/pay)