Blog

Pengertian Hukum Menurut Para Pakar

Pengertian hukum menurut para pakar / ahli dari dulu hingga saat ini masih belum menemukan kesepahaman. Untuk memahaminya, perlu mengurai pendapat dari para ahli atau pakar hukum.

Telah banyak diantara para ahli dan sarjana hukum yang coba memberikan pengertian hukum namun pengertian hukum yang diberikan masih dianggap kurang mampu menjawab pertanyaan mengenai apa sebenarnya pengertian hukum. Padahal sesungguhnya hukum bukanlah kosakata baru yang kita jumpai dalam kehidupan sosial bermasyarakat.

Istilah hukum telah menjadi kata yang sangat akrab ditelinga kita apalagi dalam kondisi negara kita yang saat ini berhadapan dengan persoalan carut marutnya penegakan hukum. Meski demikian, belum ada satu pun pendapat dari para ahli atau sarjana hukum yang memberikan pengertian hukum yang diterima oleh semua pihak.

Pengertian Hukum : Sebuah Perdebatan Panjang
Persoalan pengertian hukum menjadi masalah besar bagi orang-orang yang baru saja belajar dan ingin mengetahui hukum. Namun saat bertanya kepada para ahli atau sarjana hukum mengenai apa itu pengertian hukum? Maka jawaban yang diberikan hanyalah memberikan informasi mengenai pengertian hukum yang diberikan oleh para pakar dimana pengertian hukum oleh para pakar tersebut satu sama lainnya memiliki makna yang berbeda.

Salah satu masalah untuk memberikan pengertian hukum adalah luasnya cakupan materi hukum itu sendiri. Memberikan pengertian hukum berarti memberikan definisi atau batasan terhadap materi hukum yang sangat luas cakupannya sehingga tidak dapat dibatasi dengan merangkai kata yang kemudian dapat disebut sebagai pengertian hukum.

Mengenai masalah pengertian hukum menurut para pakar (ahli) ini, seorang Immanuel Khant pernah menulis bahwa “Noch Sucen Die Juristen Eine Definition Zu Ihrem Begriffe Von Recht”, yang berarti bahwa Para Sarjana Hukum masih mencari-cari pengertian hukum. Apa yang dituliskan oleh Immanuel Khant sekitar 200 tahun yang lalu tersebut ternyata masih berlaku hingga saat ini. Telah banyak diantara para sarjana dan ahli hukum yang coba memberikan pengertian hukum, namun tidak satu pun diantara pengertian hukum yang diberikan bisa memberikan kepuasan atas pertanyaan apa pengertian hukum.

Memberikan pengertian hukum atau membuat batasan terhadap hukum sebagai sesuatu yang tidak mungkin juga diakui oleh Prof. Van Apeldoorn. Dalam bukunya “Inleiding Tot De Studie Van Het Netherlandse Recht” yang diterjemahkan oleh Oetarid Sadino, SH.

Prof. Van Apeldoorn, menyatakan bahwa adalah tidak mungkin memberikan definisi terhadap apa yang disebut dengan hukum (pengertian hukum). Menurut Prof. Van Apeldoorn Pengertian Hukum adalah sangat sulit untuk dibuat dan karena itu tidak mungkin dapat mengadakannya sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Lebih lanjut Prof. Van Apeldoorn menyatakan bahwa hampir semua sarjana hukum memberikan batasan (definisi) hukum yang berlainan.

Hal tersebut juga dikemukakan oleh pakar hukum I Kisch bahwa sangat sukar untuk memberikan definisi yang memuaskan terhadap hukum (pengertian hukum) oleh karena hukum adalah sesuatu yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera. Pakar hukum lainnya, Lemaire, menyatakan bahwa hukum memiliki banyak segi dan meliputi segala macam hal sehingga tidak mungkin manusia mampu untuk membuat suatu definisi hukum (pengertian hukum) yang sebenarnya.

Hal ini juga diakui oleh Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SH. yang menyatakan bahwa : “Jikalau kita menanyakan apa yang dinamakan hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat dari berbagai permasalahan perumusan yang dikemukakan”. Ketiadaan kesamaan definisi terhadap pengertian hukum tersebut, menurut Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH, disebabkan karena hukum ranahnya sangat luas. Meskipun para ahli hukum tidak mempunyai kesamaan dalam memberikan definisi atau pengertian hukum, namun hakikat dan maksud dari definisi atau pengertian hukum yang diberikan oleh para ahli hukum tersebut hampir sama.

Para pakar dan ahli hukum bersepakat bahwapengertian hukumsangat kompleks dan multi perspektif sehingga sulit memberikan pengertian hukum secara komprehensif dan representatif. Pernyataan dan pendapat dari pakar dan ahli hukum tersebut tentu saja bukanlah suatu pandangan yang pesimis terhadap perkembangan ilmu hukum, namun berdasarkan pada realitas hukum itu sendiri.

Beberapa Pengertian Hukum Dari Para Pakar
Berikut ini adalah beberapa pendapat dari sarjana hukum (pakar hukum) yang coba memberikan pengertian hukum, antara lain:

* Soerojo Wignjodipoero, menyatakan bahwa hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
* J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, menyatakan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman yang tertentu.
* SM. Amin, SH, menyatakan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atasi norma dan sanksi-sanksi.
* Van Vollenhoven “Het adatrecht van Nederlandsche Indie”, menyatakan bahwa hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.
* M.H. Tirtaatmidjaja, SH, menyatakan bahwa hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta.
* Wirjono Prodjodikoro, menyatakan bahwa hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu.

Pendapat para ahli dan pakar hukum di atas jelas sangat berbeda satu sama lain. Kita juga tidak dapat mengompilasi seluruh pendapat tersebut di atas, meskipun pada dasarnya pengertian hukum yang diberikan di atas saling melengkapi.

Pengertian Hukum Sebagai Pedoman

Pengertian hukum secara tidak sadar telah menjadi sebuah persoalan karena sebuah definisi sesungguhnya sangat berharga bagi kita sebelum memulai belajar untuk memahami hukum. Ibarat ingin mempelajari tentang rumah maka kita sebelumnya harus melihat rumah. Dengan adanya pengertian hukum kita sangat berharap dapat menerima gambaran awal mengenai apa yang hendak dipelajari lebih lanjut. Untuk itulah kita memerlukan pengertian hukum yang menjadi pedoman awal bagi kita untuk mempelajari hukum.

Sehubungan dengan itu, maka Drs. E. Utrecht adalah seorang pakar hukum yang mencoba untuk membuat batasan yang lengkap mengenai pengertian hukum. Menurut Utrecht, pengertian hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri.

Simpulan Pengertian Hukum
Berdasarkan pendapat tersebut di atas, maka dapat dirumuskan pengertian hukum sebagai pedoman dan gambaran awal sebelum mempelajari hukum lebih lanjut, sebagai berikut:

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi.

Unsur-Unsur dalam Pengertian Hukum
Pengertian hukum menurut para ahli (pakar) tersebut di atas, mengandung beberapa unsur yang dapat diuraikan sebagai berikut:

* Hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, maksudnya adalah bahwa hukum itu dibuat secara tertulis dan terdiri dari kaidah yang mengatur berbagai kepentingan.
* Hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang adalah bahwa hukum merupakan produk dari lembaga yang telah diberi amanah untuk membuat hukum.
* Hukum bersifat memaksa, yakni penegakan hukum dilaksanakan oleh aparat yang memiliki kewenangan tertentu yang dapat memaksa orang untuk mematuhi hukum.
* Hukum berisi perintah dan larangan adalah bahwa hukum memuat perintah-perintah yang harus dilaksanakan dan larangan-larangan yang harus ditinggalkan atau tidak boleh dilaksanakan.
* Hukum memberikan sanksi adalah apabila hukum tersebut dilanggar maka pelanggar akan dikenakan sanksi dimana pemberian sanksi terhadap pelanggar melalui sebuah proses yang juga diatur dalam hukum.

Pengertian hukumyang diberikan di atas adalah pengertian hukum yang bersifat positivisme (hukum positif), yakni hukum tertulis yang berlaku dalam suatu negara yang dibentuk atas dasar kesepakatan bersama.

Sesungguhnya masih banyak hal yang perlu diuraikan terkait dengan pengertian hukum. Oleh karena persoalan pengertian hukum memiliki banyak aspek dan terdapat begitu banyak pendapat di dalamnya. Kami akan coba menguraikan beberapa hal terkait dengan persoalan pengertian hukum dalam artikel status hukum selanjutnya. Demikian, semoga artikel singkat mengenai pengertian hukum menurut para pakar (ahli) ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Salam bahagia selalu (maglearning.id).