Blog

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli Indonesia

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli Indonesia – Pada dasarnya pengertian hukum internasional itu merupakan sebuah hukum internasional, hukum antar Negara, dan juga hukum untuk bangsa – bangsa yang dipakai untuk memperlihatkan kebiasaan dan aturan hukum yang sudah ditentukan dalam kaitannya di antara para raja di zaman dulu.

Hukum internasional ini memperlihatkan bahwa ada sebuah peraturan yang komplek disertai dengan prinsip – prinsip yang bertugas untuk mengatur hubungan di antara para warga masyarakat dan juga seluruh warga Negara. Berikut ini akan dijelaskan beberapa pengertian untuk hukum Internasional berdasarkan para ahli yang ada di Indonesia, antara lain:

1. Berdasarkan Sugeng Istanto, yang dinamakan hukum Internasional itu merupakan sebuah seperangkat aturan hukum yang prosesnya digunakan untuk para masyarakat internasional. Sehingga, hukum ini tidak hanya mengatur tentang hukum yang ada di kawasan dalam negeri saja, melainkan hukum inipun juga mengatur untuk kawasan di luar negeri juga.

2. Kemudian, pengertian hukum internasional menurut para ahli Indonesia yang lainnya berdasarkan Dr. Mochtar Kusumaatmadja adalah sebuah keseluruhan dari peraturan hukum internasional beserta prinsip – prinsip hukum yang mengatur sebuah hubungan dan masalah yang melewati dari batas – batas nasional. Itu dinamakan hukum internasional.

3. Selanjutnya, berdasarkan Ali Sastromidjojo, beliau melihat hukum internasional itu dari banyak hal. Untuk subjeknya, hukum internasional itu menggunakan anggota masyarakat secara internsional dan juga Negara sebagai subjeknya. Selain itu, beliau pun juga berpikir bahwa dalam subjek hukum internasional itu Negara memiliki sebuah kedaulatan, ini berbeda dari hukum nasional yang mana setiap individu dalam masyarakat nasional sendiri tidak memiliki kedaulatan. Bahkan, mereka diharuskan untuk tunduk terhadap kedaulatan yang ada di negaranya.

Demikianlah sedikit penjelasan tentang pengertian hukum internasional menurut para ahli Indonesia. Semoga artikel di atas sedikit membantu untuk Anda dan bisa bermanfaat untuk Anda yang kini tidak begitu memahami tentang peran dari hukum internasional itu sendiri. Yang pasti, dalam hukum internasional public ini tidak sama dengan hukum internasional untuk kawasan swasta. Hal ini dikarenakan pada keseluruhan peraturan hukum internasional untuk privat itu memiliki prinsip hukum yang bertugas untuk mengatur hubungan dari hukum perdata yang melewati batas Negara. Atau bisa dibilang bahwa hukum internasional privat ini sebuah hukum yang bertugas untuk mengatur kaitan antara hukum perdata di antara masing – masing pelaku subjek hukum untuk sebuah hukum perdata yang bersifat nasional. Sementara untuk hukum internasional sendiri merupakan sebuah peraturan yang berfungsi mengatur hukum secara keseluruhan dan disesuaikan dengan prinsip hukum yang mengatur untuk masalah yang melewati batas Negara dalam hubungan internasional untuk yang tidak sipil. Sedangkan untuk kesamaannya adalah keduanya sama – sama mengatur tentang hubungan dan masalah yang melewati batas Negara dalam taraf internasional. Sedangkan perbedaannya, bisa dilihat dari sifat hukumnya dan juga subjek atau objeknya.

Artikel lainnya :