Blog

Pengertian HAM Dan Contohnya

Dalam dunia ini, manusia memiliki hak-hak dasar atas kehidupannya dan hak-hak itu sendiri sudah ada sejak dari manusia itu lahir. Selain itu, hak-hak dasar ini sudah tersetujui dari sudut pandang manapun. Hak ini bisa disebut dengan HAM (Hak Asasi Manusia). Dengan adanya HAM ini manusia memiliki perlindungan atas moral dan hukum, sehingga manusia dapat terlindungi dari tindak kriminal. Untuk itu kita harus menegtahui pengertian HAM ini agar terhindar dari pelanggaran HAM. Nah, mari kita simak selengkapnya.

Hak dasar manusia sudah dilindungi secara universal, dan dalam hal ini akan membuat sesama manusia akan saling menghormati dan menghargai. Namun beberapa dari manusia terkadang masih ada yang sering melakukan pelangaran HAM. Dalam hal ini orang yang melakukan pelanggaran tersebut akan dijatuhkan sanksi dan sanksi tersbut akan diukur seberapa besar tingkat pelanggaran yang dilakukannya.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Beberapa dari para ahli juga menyatakan tanggapannya tentang pengertian HAM ini. Nah, bagaimana tanggapan para ahli? mari kita simak sebagai berikut.

Dalam buku dengan judulHak-Hak Asasi Manusia Dalam Politik Luar Negeri, Peter R. Baehr mengungkapkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang sudah ada di dalam diri setiap manusia yang di gunakan untuk berkembang, hak-hak dasar itu memiliki sifat mutlak dan tidak bisa di ganggu gugat

Berbicara tentang HAM (Hak Asasi Manusia) tidak bisa di lepaskan dari seorang ahli yang bernama John Locke. Di kutip dari buku The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration, John Locke menyatakan bahwa hak asasi merupakan suatu hak-hal yang di berikan Tuhan untuk manusia yang terdiri dari hak persamaan dan kebebasan serta hak untuk mempertahankan hidup dan untuk melindungi harta benda yang di milikinya.

Menurut A. J. M. Milne, Hak Asasi Manusia adalah suatu hak yang sudah di miliki oleh setiap manusia yang ada di seluruh dunia tanpa melihat latar belakang manusia itu sendiri, seperti agama, kebangsaan, jenis kelamin etnis, sosial dan budaya, serta status sosial.

Di kutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Republik Indonesia, G.J Wolhoff menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang sudah ada di dalam diri manusia dan sudah melekat pada manusia sejak lahir.

Menurut Austin Ranney, Hak Asasi Manusia adalah sebuah ruang kebebasan yang di miliki individu yang sudah di atur atau di rumuskan di dalam konstitusi hukum serta pelaksanaannya sudah di jamin oleh pemerintah atau negara.

Pengertian Ciri-Ciri HAM
Setelah membahas pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) berdasarkan konstitusi dan menurut para ahli, kini kita akan membahas ciri-ciri dari HAM (Hak Asasi Manusia).

Ciri yang pertama adalah bersifiat hakikiyang berarti Hak Asasi Manusia adalah hak yang di berikan sejak dari lahir. Oleh karena itu setiap manusia harus menjujung tinggi hak-hak atas dasar yang sudah di miliki oleh manusia lainnya.

Yang kedua adalah bersifat universal yang artinya berlaku untuk setiap manusia di seluruh dunia taanpa melihat latar belakang manusia itu. Dalam hal ini latar belakang yang di maksud adalah jenis kelamin, agama, status sosial, ras, suku bangsa, dan sebagainya

* HAM Bersifat Tidak Bisa di Cabut

Selanjutnya adalah sifat HAM tidak bisa di cabut. Ciri Hak Asasi Manusia yang satu ini dapat di artikan bahwa hak-hak dasar yang sudah ada di dalam diri manusia sejak lahir tidak bisa di serahkan kepada orang lain atau tidak bisa dirampas oleh orang lain.

Contoh Pengertian HAM
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia terdiri dari beberapa macam di antaranya:

Contoh hak asasi untuk hidup, seperti setiap manusia berhak untuk hidup, setiap manusia berhak untuk mempertahankan hidupnya, dan setiap manusia berhak meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Contoh sederhana lainnya adalah setiap manusia berhak untuk mendapatkan lingkungan sehat dan bersih serta berhak untuk memperoleh rasa aman, damai, tenteram, serta sejahtera lahir batin.

Setiap manusia atau individu berhak untuk membangun sebuah keluarga tanpa harus ada tekanan serta berhak untuk memiliki keturunan lewat suatu perkawinan yang sah. Dalam hal ini, perkawinan dinyatakan sah, jika calon suami dan calon istri sudah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, baik itu hukum agama atau hukum negara.

Setiap manusia berhak untuk berkembang, oleh sebab itu muncullah hak asasi untuk mengembangkan diri. Contoh kecil dari hak ini ialah setiap manusia berhak untuk berkomunikasi serta mendapatkan informasi sesuai dengan yang di butuhkannya setiap manusia berhak untuk merasakan manfaat dari pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.

Setiap manusia berhak mendapatkan hak keadilan yang sama di mata hukum, sehingga tidak ada perlakuan diskriminasi terhadap individu atau kelompok lainnya. Hak memperoleh keadilan memiliki beberapa contoh, seperti adanya asas praduga tidak bersalah atau seseorang berhak untuk tidak di nyatakan bersalah.

Jika belum ada keputusan hukum yang sah dari sidang pengadilan. Selain itu, setiap manusia berhak memiliki bantuan hukum saat di mulainya suatu penyidikan hingga putusan pengadilan.

Setiap anak yang di lahirkan mempunyai hak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. seperti setiap anak berhak untuk mendapatkan sebuah nama dan status kewarganegaraan, setiap anak berhak beribadah, berpikir, dan berekspresi dengan bimbingan orang tua atau wali. Setiap anak berhak untuk memperoleh suatu perlindungan hukum dari segala macam tindak kekerasan, baik itu secara fisik atau mental.