Blog

Pengertian Hak Dan Kewajiban Menurut Para Ahli Minimal 3 Pa

Pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli (minimal 3 para ahli)

#bantuin jawab dong.

Jawaban

Suatu masyarakat yang aman, tertib dan damai ialah apabila masyarakat yang berada didalamnya senantiasa mengutamakan kewajiban daripada menuntut hak-haknya. Kewajiban senantiasa harus dilaksanakan. Apalagi kewajiban warga negara yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Hak dapat kita raih setelah kita melaksanakan kewajiban terlebih dahulu.

Nah, pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli :

>PENGERTIAN HAK:

1. Prof. Dr. Notonegoro berpendapat bahwa hak yakni sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita.

2. Menurut John Locke, hak ialah individu sesuai kodratnya merupakan makhluk-makhluk yang bebas dan setara. Manusia memiliki hak kodrati yang tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak.

3. Menurut Koentjoro Poerbapranoto,hak ialah sesuatu yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.

>PENGERTIAN KEWAJIBAN:

1. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan (pendapat dari Prof. Dr. Notonagoro)

2.Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab.

3. Kewajiban adalah beban yang memberikan sesuatu yang seharusnya dibiarkan oleh pihak tertentu

PEMBAHASAN LEBIH LANJUT:

Hak yakni kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.

Kewajiban ialah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.

Hak dan kewajiban warga negara Republik Indonesia tercantum dalam Undang-Undang dasar 1945 yakni pada pasal 27 hingga pasal 34.

Contoh hak warga negara Indonesia seperti :

a.Hak kebebasan dalam memeluk agama

b.Hak membela negara

c.Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial

d.Hak memperoleh jaminan keadilan sosial

e.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

f.Hak berpendapat

g.Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia

h.Hak memperoleh pengajaran

Contoh kewajiban warga negara Indonesia antara lain

a.Taat pada hukum dan pemerintahan

b. Membela negara

c.Upaya pertahanan negara

Mudah-mudahan hal ini cukup menjawab. Apabila ingin mempelajari lebih dalam, kakak sarankan untuk mempelajari juga hal berikut ini:

-hak dan kewajiban warga negara: ″ class=”sg-link”> – cara menegakkan hak dan kewajiban: ″ class=”sg-link”> kewajiban dasar manusia: ″ class=”sg-link”> Mata pelajaran: PPKN

Kelas: XII

Kategori: Hak dan kewajiban

Kata kunci: Pengertian, hak, kewajiban

Kode kategori berdasarkan kurikulum KTSP: 12.3.8