Blog

Pengertian Hak Dan Kewajiban Macam Contoh Dan Pembagian

Pengertian Hak Dan Kewajiban: Macam, Contoh dan Pembagian! – Hak adalah segala sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dimana penggunaannya tergantung kepada orang tersebut dengan rasa tanggung jawab. Pendapat lain mengatakan bahwa arti hak adalah segala sesuatu yang seharusnya dimiliki oleh setiap manusia, bahkan sejak manusia tersebut masih di dalam kandungan. Hak merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang seharusnya diterima atau dilakukan oleh suatu pihak dan secara prinsip tidak bisa dituntut secara paksa oleh pihak lain.

Menurut kamus besar bahasa indonesia, pengertian hak merupakan sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena telah diatur oleh undang-undang. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa definisi hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi miliki kita dimana penggunaan hak tersebut tergantung kepada diri kita sendiri.

Menurut R.M.T Sukamto Notonegoro, pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Menurut beliau pengertian hak dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:

* Hak searah/ relatif; hak yang berhubungan dengan hukum perikatan atau perjanjian.
* Hak jamak arah/ absolut yaitu hak yang berhubungan dengan hukum tata negara, hak kepribadian, hak kekeluargaan dan hak atas objek material.

Menurut George Natbaniel Curzon, pengertian hak dapat dibedakan menjadi lima bagian, yaitu:

* Hak sempurna yaitu hak yang dapat dilaksanakan melalui proses hukum.
* Hak utama; hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama.
* Hak publik yaitu hak yang yang dimiliki oleh seseorang, masyarakat dan negara.
* Hak positif dan Negatif; hak yang didapatkan seseorang dengan syarat adanya suatu tindakan, sedangkan hak negatif didapatkan dengan syarat agar tidak melakukan suatu tindakan.
* Hak milik yaitu hak seseorang terhadap barang dan kedudukan.

Menurut beliau pengertian hak dapat dikelompokkan menjadi empat bagian, diantaranya:

* Hak dalam arti sempit, yaitu hak yang didapatkan seseorang dengan syarat melakukan suatu kewajiban tertentu.
* Hak kemerdekaan; hak yang dimiliki seseorang untuk melakukan kegiatan dengan syarat tidak mengganggu dan tidak melanggar hak orang lain.
* Hak kekuasaan yaitu hak yang didapatkan seseorang untuk mendapatkan kekuasaan, mengubah hak-hak, kewajiban dan lainnya, melalui jalur dan cara hukum.
* Hak kekebalan/ imunitas; hak yand dimiliki seseorang untuk bebas dari kekuasaan hukum orang lain.

Macam-Macam Hak
Secara prinsip, hak dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Adapun macam-macam hak adalah sebagai berikut:

Pengertian hak absolut adalah hak yang sifatnya mutlak tanpa pengecualian, berlaku di mana saja dan tidak dipengaruhi oleh suatu keadaan atau situasi tertentu. Pada praktiknya, hak absolut tidak dapat diterapkan karena hak tersebut akan dikalahkan oleh situasi, keadaan, dan alasan yang cukup.

1. Hak Individual dan Hak Sosial

Hak individual adalah semua hak yang didapatkan oleh setiap orang terhadap negara, dimana negar tidak boleh mengganggu setiap orang untuk mendapatkan hak-hak individunya. Contohnya hak untuk beragama dan menjalankan ibadah sesuai agamanya. Hak sosial yaitu segala hak yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat dalam kaitannya untuk kepentingan bersama di dalam suatu negara. Misalnya hak untuk mendapatkan pelayanan publik.

Hak legal adalah suatu hak yang diterima setiap warga negara berdasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Umumnya lebih banyak membicarakan mengenai hukum atau sosial. Misalnya hak para veteran untuk mendapatkan tunjangan bulanan. Hak moral yaitu suatu hak yang diterima setiap individu berdasarkan atas prinsip atau peraturan etis. Umumnya bersifat individu atau soliderisasi. Misalnya hak pekerja untuk mendapatkan gaji sesuai kinerjanya.

1. Hak Positif dan Hak Negatif

* Hak positif adalah hak yang sifatnya positif, jika seseorang berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk dirinya. Misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan.
* Hak negatif adalah suatu hak yang sifatnya negatif, jika seseorang bebas untuk melakukan atau memiliki sesuatu. Misalnya hak untuk menyampaikan pendapat.

Hak khusus merupakan hak yang timbul pada suatu hubungan pribadi antara beberapa individu, karena fungsi khusus yang dimiliki setiap orang terhadap orang lainnya. Misalnya kegiatan pinjam-meminjam uang antar manusia dengan janji pengembalian dalam waktu tertentu. Hak umum yaitu hak yang dimiliki manusia bukan karena fungsi atau hubungan tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Misalnya hak asasi manusia (HAM).

Contoh Hak Manusia
* Setiap warga negara memiliki hak yang sama dimata hukum.
* Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak.
* Setiap warga negara memiliki hak atas lapangan kerja dan penghidupan yang layak.
* Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam merasakan kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
* Setiap warga negara berkedudukan sama didalam hukum dan pemerintahan.
* Setiap warga negara memiliki hak untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Makna Dari Kewajiban
Setelah mengetahui tentang pengertian hak dalam rangka mempelajari hak dan kewajiban sebagai warga negara. Maka mengetahui pengertian mengenai kewajiban akan semakin melengkapi kekayaan pengetahuan yang dimiliki.

Suatu hal yang harus dilaksanakan untuk memperoleh suatu hak. Walaupun dalam pengertian hak dan kewajiban bisa berjalan seirama dan menjadi satu kesatuan yang berjalan bersama. Namun menurut praktiknya kewajiban harus dilaksanakan terlebih dahulu. Usai melakukan kewajiban dengan benar dan penuh rasa tanggung jawab. Maka hak akan datang sebagai balasan yang sesuai.

Kamus besar bahasa Indonesia mengartikan kewajiban sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan atau suatu keharusan. Kehidupan bernegara tidak bisa berjalan dengan lancar apabila warga masyarakatnya tidak melaksanakan hak ini secara lancar dan tepat.

Seperti hukum sebab dan akibat, kewajiban yang dilakukan akan terdapat hak. Apa saja yang harus dilaksanakan suatu warga negara yang baik adalah hal yang harus tertanam dengan kuat. Adalah suatu keangkuhan ketika pelaksanaan kewajiban belum benar tetapi selalu menuntut pemberian hak yang istimewa.

* Arti Kewajiban Sebagai Warga Negara

Kewajiban warga negara mempunyai pengaruh yang super besar. Bagaikan air yang menyirami, kewajiban menjadi sumber kehidupan kemakmuran warga masyarakat yang dibebankan. Seperti halnya dengan membela kesatuan dan kerukunan antar sesama. Menjaga pelaksanaan ideologi Pancasila.

Kewajiban sebagai warga negara yaitu segala hal yang harus dilakukan untuk memperoleh hak dari negara ditempat tinggal. Jika melaksanakan pengertian hak dan kewajiban akan menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang teratur dan berimbang.

Contoh dari Kewajiban adalah:
* Sebagai warga negara yang baik kita harus membina dan melaksanakan hak kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam undang-undang yang terlibat.
* Melaksanakan tata tertib di ekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

Pembagian Hak Dan Kewajiban Sebagai Warga Negara
Didalam pengertian hak dan kewajiban berbangsa dan bernegara, rinciannya dijelaskan bagaimana setiap penduduk diatur untuk bertingkah laku. Pengaturan tersebut menjadi penting agak tidak terjadi ketimpangan yang berarti mengenai pelaksanaan kewajiban dengan tuntutan hak yang diminta. Beberapa bidang yang diatur secara detail tentang hak dan kewajiban dalam kehidupan bernegara adalah sebagai berikut:

1. Dalam Bidang Sosial Dan Budaya

Menurut pengertian hak dan kewajiban dalam kehidupan bernegara, aspek yang pertama disebutkan adalah tentang bidang sosial dan budaya. Dalam bidang tersebut dijelaskan mengenai kewajiban dan hak dalam beragama, pendidikan dan kebudayaan.

* Peraturan Perundangan Yang Mengatur

Undang-undang dasar yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam bidang sosial dan budaya terdapat bebrapa aspek. Diantaranya adalah pasal 31 ayat 1 dan 2, serta pasal 32. Dalam pasal tersebutlah sumber hukum dicantumakan. Pasal 31 ayat 1 mengenai pengajaran, pasal 31 ayat 2 mengenai pengupayakan sistem pengajaran menurut UUD. Dan pasal 32 membahas mengenai memajukan kebudayaan.

* Penjabaran Hak Setiap Warga Negara

Menurut pasal-pasal diatas didapatkan bahwa hak yang harus diberikan pemerintahan sebagai imbas dari kehidupan bernegara adalah hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Pendidikan yang dapat di jangkau oleh segala lapisan masyarakat.

* Kewajiban Yang Harus Dilakukan

Sedangkan untuk kewajiban yang harus dilakukan adalah dengan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Serta ikut dalam mengembangkan kebudayaan asli tanah air. Pelaksanaan kewajiban untuk menyeimbangkan dengan hak yang diperoleh.

1. Hak Dan Kewajiban Ekonomi

Menurut undang-undang memang bahwa negara menanggung hidup bagi keadaan tertentu masyarakatnya. Dan disertakan pula mengenai peraturan yang menyertai untuk mengatur hak dan kewajiban dalam sektor ekonomi. Pengertian hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi mencangkup semua aktivitas perekonomian suatu negara.

* Hak Setiap Warga Negara Yang Ditanggung Negara

Dalam bidang perekonomian negara mengatur segala kegiatan ekonomi demi kesejahteraan masyarakatnya. Bahwa setiap warga negara indonesia memiliki hak untuk mendapatkan jaminan perekonomian dan berhak untuk ditanggung negara apabila dalam keadaan fakir atau miskin.

* Kewajiban Dalam Bidan Ekonomi Dan Perundangannya

Akan tetapi setiap warga negara memiliki kewajiban untuk bekerja keras demi kesuksesan kehidupan perekonomian pribadi dan negara. Membantu kelancaran program pemerintah di sektor perekonomian seperti membayar pajak tepat waktu. Perundangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam bidang ekonomi yaitu pasal 33 ayat 1, 2 dan 3. Serta pasal 34.

1. Mengenai Pertahanan Dan Keamanan

membela pertahanan dan keamanan negara NKRI menjadi kewajiban utuh setiap warga masyarakat tanpa terkecuali. Hal ini jelas tercantum dalam peraturan perundangan. Di dalam pasal 30 menjelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai kewajiban dan hak dalam mempertahankan negara. Oleh karenanya kesatuan negara menjadi tanggung jawab bersama segenap masyarakat.

Namun masyarakat juga diberikan hak untuk dilindungi oleh pemerintah berkaitan dengan hal itu. Penjelasan pengertian hak dan kewajiban disini jelas tercantum dalam undang-undang dasar negara indonesia. Yang memegang peranan tertinggi bagi landasan hukum NKRI.

1. Hak Dan Kewajiban Politik

Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam undang-undang pasal 27 ayat 1 dan pasal 28. Pada pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, bahwa setiap warga negara sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan. Selanjutnya pada pasal 28 yang berbunyi, kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Dalam penjabarannya pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bidang politik sama persis dengan penjabaran pengertian hak dan kewajiban. Setiap warga negara melaksanakan kewajiban dan kemudian mendapatkan hak yang sama. Tidak ada perbendaan dalam perbedaan berpolitik untuk seluruh masyarakat.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Pengertian Hak Dan Kewajiban: Macam, Contoh dan Pembagian! semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare :).

Baca juga artikel lainnya tentang: