Blog

Pengertian Filsafat Pancasila Menurut Para Ahli Hakikat Pancasila Pancasila Sebagai Suatu Sistem Pancasila Sebagai Ideologi Ban

1.Hakikat Pancasila

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang telah dirumuskan oleh para founding fathers (para pendiri bangsa Indonesia, antara lain Soekarno, Hatta, M. Yamin). Secara Etimologi, Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu “Panca” berarti lima dan “Syila” berarti dasar, batu, sendi, alas serta “Syiila” berarti aturan, tingkah laku yang baik. Jadi, Pancasila adalah lima dasar tentang kesusilaan/ lima ajaran tentang tingkah laku. Panacila merupakan salah satu istilah yang terdapat dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular dari Kerajaan Majapahit (Heri Herdiawanto dan Jumanta, 2010:18).

Perkataan Pancasila mula-mula digunakan di dalam masyarakat India yang beragama Budha, yang mengartikan lima aturan yang harus ditaati penganutnya. Sisa pengaruh pengertian Pancasila menurut ajaran Budha itu masih di kenal di masyarakat Jawa, dan dikenal dengan larangan terhadap lima M, yaitu dilarang: Manteni (membunuh), Maling (mencuri), Madon (berzina), Mabuk (minum minuman keras), dan Main (judi).

Lahirnya Pancasila berawal dari dibutuhkannya penetapan dasar negara Indonesia dengan segera untuk menyongsong proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 25 Mei 1945, untuk pertama kalinya Muhammad Yamin mengajukan dasar negara untuk Indonesia, yang meliputi:

a.Peri Kebangsaan

b.Peri Kemanusiaan

c.Peri Ketuhanan

d.Peri Kerakyatan, dan

e.Kesejahteraan Rakyat

Di sisi lain, Soekarno mengajukan dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945 yang meliputi: a.Kebangsaan

b.Internasionalisme

c.Mufakat, Dasar Perwakilan, Dasar Permusyawaratan

d.Kesejahteraan, dan

e.Ketuhanan

Selanjutnya, pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan tokoh nasional mengadakan pertemuan dan melahirkan Piagam Jakarta yang memuat rumusan Pancasila sebagai berikut:

a.Ketuhanan dengan kewajiban manjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.

b.Kemanusiaan yang adil dan beradab.

c.Persatuan Indonesia.

d.Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

e.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, diadakan Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dan dalam rapat tersebut, Moh. Hatta menyatakan: rumusan Pancasila sila ke-1 yang menyatakan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” dicoret dengan alasan bahwa Indonesia bukan hanya terdiri dari masyarakat yang beragama Islam, akan tetapi juga terdapat masyarakat yang menganut agama lain, sehingga perlu diubah yang disesuaikan dengan keragaman yang dimiliki oleh Indonesia. Hasilnya, sila 1 menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”. Sementara sila2-5 tetap sama tanpa perubahan. Setelah disepakati, maka Pancasila resmi dijadikan sebagai dasar negara Indonesia.

2. Pancasila sebagai Suatu Sistem

Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem. Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh (Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007:9). Suatu sistem harus memenuhi lima persyaratan berikut:

a.Merupakan satu kesatuan

b.Bersifat konsisten dan koheren, tidak mengandung pertentangan

c.Ada hubungan antara bagian yang satu dengan bagian yang lain

d.Ada keseimbangan dalam kerja sama

e.Semuanya mengabdi pada tujuan yang satu, yaitu tujuan bersama.

3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

Istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos yang berarti ilmu. Jadi, secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide, atau cita-cita. Cita-cita yang dimaksudkan adalah cita-cita yang tetap sifatnya dan harus dapat dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan, maupun paham. Ideologi yang semula berarti gagasan, ide, cita-cita itu berkembang menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang oleh seseorang atau sekelompok orang menjadi suatu pegangan hidup.

Beberapa pengertian ideologi menurut para ahli antara lain:

a.A. S. Hornby mengatakan, bahwa ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politil atau yang dipegangi oleh seorang atau sekelompok orang.

b.Soerjono Soekanto menyatakan, bahwa secara umum ideologi sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan, dan agama.

c.Gunawan Setiardja merumuskan ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.

Beberapa pengertian ideologi menurut para ahli antara lain:

a.A. S. Hornby mengatakan, bahwa ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politil atau yang dipegangi oleh seorang atau sekelompok orang.

b.Soerjono Soekanto menyatakan, bahwa secara umum ideologi sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan, dan agama.

c.Gunawan Setiardja merumuskan ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.

d.Frans Magnis Suseno mengatakan, bahwa ideologi sebagai suatu sistem pemikiran yang dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup, bersifat totaliter dan akan menyangkut segala segi kehidupan. Ciri-cirinya: merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat; atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat; isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak. Ideologi terbuka, merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.

Ciri-cirinya: (1) bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri; (2) dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dari konsesus masyarakat tersebut; (3) nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional. Disinilah letak ideologi Pancasila, dimana nilai-nilai yang dikandung oleh Pancasila digali dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat Indonesia itu sendiri.

Sementara itu, fungsi utama ideologi dalam masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu (1) sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat, dan (2) sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.

Berkaitan dengan ideologi Pancasila, secara umum ideologi Pancasila memiliki tiga fungsi pokok, yaitu:

a.Pandangan hidup masyarakat dan bangsa
Pancasila dikatakan sebagai pandangan hidup masyarakat dan bangsa karena Pancasila terdiri dari satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur terhadap kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, Pancasila dijadikan sebagai kerangka acuan yang baik untuk menata kehidupan maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.

b.Dasar negara
Pancasila dikatakan sebagai dasar negara dimana Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki fungsi yang meliputi: 1)Sumber dari segala sumber hukum. Hal ini sesuai dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996, ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978. 2)Meliputi suasana kebathinan dari UUD )Memelihara budi pekerti yang luhur 4)Sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, dan pemerintahan.

Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu “…maka disusunlah … yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan dengan berlandaskan kepada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dasar negara itu sendiri merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh sebuah negara merdeka.

c. Ideologi negara/nasional
Ideologi merupakan serangkaian gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yng menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam segala bidang kehidupan yang menyangkut: bidang politik (pertahanan dan keamanan), bidang sosial kultural, bidang hukum, serta bidang keagamaan.

Ketiga fungsi pokok pancasila diatas, yaitu sebagai pandangan hidup, dasar negara, dan ideologi memiliki hubungan yang bersifat interelasi (saling berhubungan), interpendency (saling ketergantungan), dan integral (menyeluruh/utuh). Artinya, ketiga fungsi Pancasila ini saling mengisi, tidak bisa dipisahkan atau tidak bisa lepas antara satu dengan lainnya (merupakan satu kesatuan yang utuh).