Blog

Pengertian Desa Secara Umum

Hello sobat, kali ini Sumberpengertian.id akan menyapa anda dengan pokok bahasan Pengertian Desa.

Pengertian Desa adalah pembagian wilayah administratif di bawah Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa.

Kata “Desa” berasal dari Bahasa Sansekerta yakni “Dhesi” yang artinya tanah kelahiran. Istilah Dhesi telah digunakan sejak tahun 1114 M yang ketika itu di Indonesia hanya terdiri beberapa kerajaan saja.

> Baca juga :Pengertian Lingkungan Hidup Secara Umum & Menurut Para Ahli

Pengertian Desa Menurut Para Ahli

– Bintarto

Bintarto berpendapat bahwa desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, serta kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.

– Paul H. Landis

Pengertian Desa menurut Paul H. Landis adalah daerah dimana hubungan pergaulannya ditandai dengan derajat intensitas yang tinggi dengan jumlah penduduk kurang dari 2500 orang.

– Rifhi Siddiq

Rifhi Siddiq mengemukakan bahwa desa adalah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian di bidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.

– Sutardjo Kartohadikusumo

Sedangkan menurut Sutardjo Kartohadikusumo pengertian desa adalah suatu kesatuan hukum dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.

– Pengertian Desa Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata Desa merupakan Kata Benda yang dapat diartikan sebagai :

Sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan; kampung; dusun

Udik atau dusun (dalam arti daerah pedalaman sebagai lawan kota)

kl tempat; tanah; daerah

– Pengertian Desa Menurut Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengatur tentang Desa. Mengartikan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

> Baca juga : Pengertian Urbanisasi, Faktor dan Dampaknya

Secara umum pengertian Desa adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural)

Demikian pengertian Desa Secara Umum dan Menurut Para Ahli. Semoga informasi yang kami sajikan ini dapat bermanfaat yaa 🙂 Sampai jumpa pada artikel selanjutnya.