Blog

Pengertian Bank Sejarah Fungsi Dan Jenis Bank

Pengertian Bank, Sejarah, Fungsi, dan Jenis BankBagi yang suka menabung atau suka ngutang pasti tidak asing dengan namanya bank. Sebab disanalah tempatnya, tempat menabung yang aman dan tempat meminjam uang dengan gampang. Semua orang hampir punya tabungan, semua orang kalau butuh uang mendesak larinya ke bank walau harus menjaminkan aset berharga. Namun tidak semua orang yang tahu secara pasti pengertian bank secara umum maupun menurut para ahli serta sejarah, jenis, fungsi dan tujuan bank. Mungkin selama ini kita kenal hanya dua hal yakni tabungan dan pinjaman, Panduanbank.com akan menjelaskannya pada artikel ini agar bisa menjadi referensi para adik adik yang masih sekolah, dan bagi kalian yang memang membutuhkan informasi bank.

Sejarah bank di mulai dari jasa penukaran uang, sebagai bentuk perkembangan dari barter barang. Jadi waktu itu, bank hanyalah sebagai tempat penukaran uang. Kegiatan penukaran uang ini dilakukan antar kerajaan dengan kerajaan yang lainnya. Kegiatan penukaran uang ini sampai sekarang masih dilakukan, hanya saja sudah berbentuk ke arah penukaran mata uang digital. Berkembangnya zaman, Bank berkembang lagi menjadi tempat menyimpan/titipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan atau tabungan. Berkembang lagi ada kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan di bank oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan kegiatan perbankan terus berkembang sampai saat ini, menyesuaikan kebutuhan zaman.

Pengertian bank secara umum, bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang mempunyai fungsi sebagai perantara bagi lalu lintas uang, dimulai dari simpanan dan kemudian mengelola dan menyalurkan yang dengan jalan meminjamkannya kepada masyarakat yang memerlukannya. Sedangkan pengertian bank menurut UU RI No.10 Tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit, bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Pengertian bank menurut para ahli, khasmir berpendapat bahwa bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun uang dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa perbankan lainnya. Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart bank merupakan badan usaha yang wujudnya berupa memuaskan kebutuhan orang lain, dengan cara memberikan pinjaman yang berupa uang yang diterimanya dari orang lain, sekalipun dengan cara dengan menambah uang baru. Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Bank merupakan badan usaha bentuk aset keuangan dan juga bermotif profit serta sosial.

Fungsi Bank
Dilihat dari pengertiannya sudah jelas bank memiliki fungsi sebagai perantara lalu lintas keuangan, tempat menyimpan dan meminjam uang. Namun fungsi bank secara lengkap bisa di baca dibawah ini :

Menghimpun uang dari masyarakat (funding) dengan bentuk :

1. Simpanan giro, adalah simpanan di mana penarikannya bisa dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
2. Simpanan tabungan adalah simpanan bank yang penarikannya sesuai akad antara bank dan nasabah, kemudian penarikannya bisa menggunakan buku tabungan, kartu ATM, atau fasilitas lainnya.
3. Depostio atau tabungan berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya sesuai jangka waktu (jatuh tempo) dan dapat ditarik dengan bilyet deposito atau sertifikat deposito.

Menyalurkan uang kepada masyarakat yang membutuhkan pinjaman seperti :

1. Pinjaman untuk investasi, pinjaman khusus yang diberikan untuk investasi yang penggunaannya jangka panjang, lebih dari 5 tahun.
2. Kredit modal kerja, kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan suatu usaha, bersifat jangka pendek guna mengembangkan usahanya.
3. Kredit konsumtif adalah jredit yang dipakai untuk keperluan pribadi. Seperti kredit motor, Kredit rumah.
4. Kredit produktif adalah kredit yang digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa misal Kredit Usaha Rakyar, KUR.

Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services) antara lain :

1. Melayani setoran-setoran (pembayaran pajak, pembayaran telepon, pembayaran air, pembayaran listrik, pembayaran uang kuliah)
2. Melayani pembayaran-pembayaran seperti gaji dan pensiun
3. Menjadi penjamin emisi di pasar modal. Seperti (underwriter), penanggung (guarantor), wali amanat (trustee), perantara perdagangan efek (pialang/broker), pedagang efek (dealer), dan perusahaan pengelola dana (investment company).
4. Transfer uang, jasa kiriman uang antar bank baik sejenis maupun bank berbeda.
5. Safe Deposit Box adalah jasa penyimpanan dokumen yang aman, seperti surat atau benda berharga.
6. Bank card merupakan jasa penerbitan kartu-kartu kredit yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi dan penarikan uang tunai di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) setiap hari.
7. Melayani kegiatan jual beli mata uang asing, pertukaran mata uang asing.

Jenis Jenis Bank
Berikut jenis bank berdasarkan klasifikasi atau pengelompokan bank seperti yang dikutip dari Budisantoso dan Triandaru (2008 : 84), yakni :

Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Usahanya (Undang-Undang No.10 Tahun 1998 ):

1. Bank Umum adalah bank yang kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
2. BPR, Bank perkreditan rakyat adalah sebuah bank dengan fokus kegiatan usaha secara konvensional dan atau prinsip syariah, hanya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Jenis Bank Sentral adalah jenis bank milik pemerintah yang diberi mandat eklusif untuk mengatur, mengelola dan mengawasi kegiatan perbankan, serta menjamin terlaksananya kegiatan dengan sehat, aman dan stabil. Contoh Bank Indonesia.

Jenis Bank Berdasarkan Target Pasar

Retail Bank

Pengertian bank retail merupakan jenis bank yang fokus pada pelayanan dan transaksi kepada nasabah-nasabah retail. Nasabah retail berupa nasabah-nasabah perorangan, perusahaan, dan lembaga lain yang skalanya masih kecil.

Corporate Bank

Jenis bank ini fokus pada pelayanan dan transaksi ke nasabah-nasabah yang berskala besar. Skala besar yang biasanya berbentuk suatu korporasi.

Retail-Corporate Bank

Jenis bank terakhir adalah jenis bank fokud pada kedua jenis nasabah di atas. Retail-Corporate Bank tidak hanya memberikan pelayanan kepada nasabah retail tetapi juga kepada nasabah korporasi. Besar kecil bisa seperti bank bank konvensional umumnya.

Jenis Bank Berdasarkan Prinsip dan harga produk yang digunakan

Bank konvensional

Jenis Bank konvensional adalah bank pada umumnya seperti BNI, Mandiri dan BRI. Bank ini menggunakan langkah penetapan harga produk sesuai tingkat suku bunga (spread base) dan metode fee base.

Bank syariah

Jenis Bank syariah adalah bank yang menerapkan prinsip syariat islam. Seperti BRI Syariah, BNI syariah, Mandiri syariah, dll. Bank menetapkan aturan perjanjian sesuai hukum Islam antara bank dengan pihak lain dalam menyimpan uang, pembiayaan usaha atau kegiatan lainnya.

Penutup, Semoga bisa jadi bahan referensi
Demikianlah informasi mengenai pengertian bank, sejarah, fungsi dan jenis jenis bank yang bisa panduanbank sampaikan. Semoga bisa menjadi referensi valid untuk adik adik dirumah. Sekian, terima kasih.