Blog

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Haid atau menstruasi didefinisikan sebagai keluarnya darah dari rahim wanita dewasa setiap bulan sebagai bagian dari siklus hidup biologisnya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Selama haid, wanita berada dalam kondisi kotor. Hal tersebut tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 222.

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ

اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya: “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”

Dalam ayat tersebut dijelaskan, haid termasuk keadaan kotor (hadas). Menurut Hasbiyallah dalam buku “Fiqih”, orang yang sedang berhadas besar disebut dengan junub. Adapun mandi untuk menghilangkan hadas besar disebut dengan mandi junub atau mandi wajib.

Mandi wajib adalah proses membersihkan diri setelah haid, nifas, dan bersyahwat. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat enam.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”

Niat mandi wajib setelah haid adalah sebagai berikut.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ مِنَ الحَيْضِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal haidhi fardhan lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar disebabkan haid karena Allah ta’ala.”

Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid
Tata cara mandi wajib setelah haid adalah sebagai berikut:

1. Membaca basmalah.
2. Membaca niat mandi wajib.
3. Mencuci kedua tangan sebanyak dua atau tiga kali.
4. Mengguyur seluruh tangan kiri dengan tangan kanan.
5. Mencuci kemaluan dan bagian lain dengan tangan kiri.
6. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan sabun.
7. Berwudhu yang sempurna seperti ketika hendak salat.
8. Menyiramkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali.
9. Mengguyurkan air ke kepala sebanyak tiga kali sampai ke pangkal rambut dan atau kulit kepala dengan menggosok.
10. Mengguyurkan air ke seluruh badan dimulai dari isi kanan lalu ke sisi kiri.

Tata cara tersebut tercantum dalam buku ”Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita” oleh Abdul Syukur Al-Azizi. Tata cara mandi wajib tersebut sesuai dengan riwayat dari Aisyah Ra. dalam sebuah hadis sebagai berikut.

“Kami (istri-istri nabi) apabila salah seorang di antara kami junub, maka ia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali, lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian ia mengambil air dengan satu tangannya, lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud).

Hal-hal yang Dilarang Selama Haid
Berdasarkan buku “La Tahzan untuk Wanita Haid” oleh Ummu Azzam, hal-hal yang dilarang selama haid, yaitu:

1. Salat
Wanita haid dilarang mengerjakan salat, baik salat fardu maupun salat sunah. Hal ini dikarenakan kondisi wanita haid yang sedang berhadas besar. Ibadah salat mensyaratkan pelakunya agar bersih dari hadas besar dan kecil. Seorang wanita haid bis kembali mengerjakan salat apabila telah membersihkan diri dengan mandi wajib setelah haid.

2. Puasa
Ibadah puasa wajib atau sunah tidak boleh dikerjakan oleh wanita yang sedang haid. Apabila wanita mengalami haid saat berpuasa wajib di bulan Ramadan, maka ia wajib mengganti. Hal tersebut sesuai hadis berikut ini.

“‘Mengapa wanita haid itu mengqadha puasa tetapi tidak mengqadha salat?’ Aisyah bertanya, ‘Apakah engkau wanita Haruriyyah?’ Aku menjawab, ‘Aku bukan wanita Haruriyyah. Aku cuma bertanya.’ Aisyah berkata, ‘Dahulu (pada zaman Rasulullah) saat kami mengalami haid, kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk meng-qadha salat.’” (HR. Muslim).

3. Bersenggama
Menurut Muhammad Mutawwali Sya’rawi, dampak bersenggama dengan wanita haid dapat menimbulkan infeksi pada daerah intim. Pada saat haid, vagina dan rahim dalam kondisi yang rentan terhadap mikroba. Selain itu, rahim sedang membuang jaringan yang mati lewat darah yang dikeluarkan.

4. Talak
Perceraian adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Tetapi, perceraian sebisa mungkin dihindari, terutama ketika seorang istri sedang haid. Seorang istri yang haid dan nifas tidak dapat menghadapi masa iddah yang wajar.

Iddah adalah masa di mana seorang wanita yang diceraikan suaminya menunggu. Pada masa itu, ia tidak diperbolehkan menikah atau menawarkan diri kepada laki-laki lain untuk menikahinya.

Masa iddah yang berlaku adalah tiga kali haid (bagi istri yang masih haid/belum menopause), tiga bulan (bagi istri yang sudah menopause), empat bulan sepuluh hari (bagi istri yang ditinggal mati suami), dan sampai melahirkan (bagi istri yang sedang hamil).

5. Menyentuh dan membawa Al-Quran
Wanita yang sedang haid tidak boleh menyentuh dan membawa Al-Quran sebagaimana diterangkan dalam surah Al-Waqiah ayat 77-80. Tafsir Kementerian Agama menjelaskah, Allah Swt. melarang orang-orang yang berhadas, baik hadas kecil maupun hadas besar, menyentuh atau memegang mushaf Al-Qur’an.

Berdasarkan hadis Mu’adh bin Jabal, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh menyentuh mushaf kecuali orang suci.” Pendapat inilah yang dianut oleh sebagian besar umat Islam Indonesia.