Blog

Negara Pengertian Secara Umum Menurut Para Ahli Empat Sudut Serta Unsur Fungsi Sifat Tujuan Asal Mula Bentuk

Pengertian Negara – Istilah negara dalam bahasa asing seperti de staat “Belanda”, state “Inggris” dan Le’etat “Prancis”, dalam bahasa Sanskerta yaitu, nagari “nagara” yang berarti kota. Nah untuk kali ini kami akan memberikan ulasan mengenai Negara, agar lebih dapat memahami dan dimengerti simak pemaparannya dibawah ini.

Pengertian Negara Secara Umum
Pengertian negara secara umum ialah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Keberadaan negara seperti organisasi secara umum ialah untuk memudahkan anggotanya “rakyat” mencapai tujuan bersama atau cita-citanya.

Pengertian lain dari Negara ialah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Adapun pengertian Negara menurut para ahli yang diantaranya yaitu:

* Aristoteles
Negara ialah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa-beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

* Benedictus de Spinoza
Negara ialah susunan masyarakat yang integral “kesatuan” antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat “persatuan masyarakat organis”.

* Mac Iver
Negara ialah persembatanan “penarikan” yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.

* Logeman
Negara ialah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk dan mengurus masyarakat tertentu.

* Hoge de Groot
Negara ialah ikatan-ikatan manusia insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.

* George Jellinek
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

* George Wilhelm Friedrich Hegel
* Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
* Krannenburg
Negara ialah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

* Roger H. Soltau
Negara ialah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

* Harold J. Laski
Negara ialah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu dan kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

* W.L.G. Lemaire
Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisasikan.

* Max Weber
Negara ialah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

* Bellefroid
Negara ialah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

* Djokosoetono
Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.

* Soenarko
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

* Pringgodigdo
Negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup yang teratur sehingga merupakan suatu bangsa “nation”.

* Notohamidjojo
Negara ialah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

* Wiryono Prodjodikoro
Negara ialah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.

* Solly Lubis
Negara ialah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.

* Nasroen
Negara ialah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.

* J.C.T Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropratono
Negara ialah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.

* Mirriam Budhardjo
Negara ialah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.

Pengertian Negara Dapat Ditinjau Dari Empat Sudut
Adapun pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:

Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Negara ialah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Legemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara ialah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.

Negara Sebagai Organisasi Politik
Negara ialah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat.

Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver, dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan: “Negara ialah persekutuan manusia “asosiasi” yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa.

Menurut RM Mac Iver walaupun negara merupakan persekutuan manusia akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut ialah: kedaulatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.

Negara Sebagai Organisasi Kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel: Negara ialah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara ialah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara.

Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya: pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.

Negara Sebagai Integrasi Antara Pemerintah Dan Rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo ada 3 teori tentang pengertian negara yaitu:

* Teori Perseorangan “Individualistik”
Negara ialah suatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain: Thomas Hobbes. John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.

* Teori Golongan “Kelas”
Negara ialah alat dari suatu golongan “kelas” yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh: Karl Marx, Frederich Engels, Lenin.

* Teori Intergralistik “Persatuan”
Negara ialah susunan masyarakat yang integral yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh: Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.

Unsur-Unsur Negara
Adapun unsur-unsur negara yaitu:

* Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara ialah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.

* Wilayah
Wilayah ialah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah ialah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah terdiri dari darat, udara dan juga laut.

* Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.

* Kedaulatan
Kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.

Disamping ketiga unsur pokok “konstitutif” tersebut masih ada unsur tambahan “disebut unsur deklaratif” yaitu berupa pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.

Fungsi Negara
Adapun fungsi negara yang diantaranya yaitu:

* Fungsi Pertahanan Dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara “rakyat, wilayah dan pemerintahan” dari segala ancaman, hambatan dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara.

* Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.

* Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan juga bernegara.

* Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.

Sifat Negara
Adapun sifat negara yang diantaranya yaitu:

* Sifat Memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat legar agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hal milik.

* Sifat Monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumber daya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.

* Sifat Totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.

Tujuan Negara
Miriam Budiharjo “2010” menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.

Sedangkan tujuan Negara Indonesia ialah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat:

* Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
* Memajukan kesejahteraan umum
* Mencerdaskan kehidupan bangsa
* Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab yaitu:

* Ocupatie
Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia

* Separatie
Pelepasan yaitu suatu daerah yang semua menjadi wilayah daerah tertentu kemudian melepaskan diri

* Peleburan
Yaitu beberapa negara meleburkan diri menjadi satu

* Pemecahan
Yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru

Berdasarkan teori, negara terjadi karena:

* Teori ketuhanan yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
* Teori perjanjian masyarakat yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu “contrac social”
* Teori kekuasaan yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan/kekuatan
* Teori Hukum Alam yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam

Bentuk Negara
Nah berikut inilah bentuk negara yang ada di dunia yaitu:

* Negara kesatuan
* Negara serikat
* Perserikatan negara “konfederasi”
* Uni, dibagai menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
* Dominion
* Koloni
* Protektorat
* Mandat
* Trust

Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Negara Secara Umum semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂