Blog

Menggugurkan Kandungan Dengan Paracetamol Dan Soda Bagaimana Bisa

Hingga saat ini, cara menggugurkan kandungan dengan paracetamol dan soda tidak terbukti berhasil dan aman. Paracetamol, justru termasuk salah satu obat yang masih bisa dikonsumsi ibu hamil selama dosisnya tepat.

Sementara soda, jika dikonsumsi secara berlebihan, meski bisa meningkatkan sedikit risiko keguguran, tetap berisiko memunculkan dampak negatif lainnya. Sejumlah dampak negatif tersebut antara lain gangguan perkembangan otak pada janin dan peningkatan tekanan darah ibu hamil.

Proses menggugurkan kandungan sebenarnya bisa dilakukan apabila memang diperlukan berdasarkan indikasi medis. Misalnya, apabila kehamilan tersebut diteruskan, bisa membahayakan nyawa ibu dan janin. Namun tentu, semuanya harus melalui pemeriksaan yang tepat oleh dokter.

Fakta tentang cara menggugurkan kandungan dengan paracetamol dan soda
Paracetamol adalah salah satu obat yang masih aman dikonsumsi ibu hamil, selama dosis dan durasi penggunaannya sesuai aturan. Obat ini biasanya dipakai untuk mengatasi nyeri dan demam.

Meski secara umum obat ini aman digunakan, ada jenis paracetamol yang tidak disarankan untuk dikonsumi ibu hamil. Jenis itu adalah paracetamol yang juga mengandung kafein.

Campuran keduanya bisa meningkatkan risiko bayi lahir dengan berat badan rendah, sehingga saat tumbuh besar, ia jadi rentan terkena berbagai macam penyakit. Pada dosis yang berlebih, kafein juga bisa meningkatkan risiko keguguran.

Hal ini lah yang mungkin memicu teori soal cara menggugurkan kandungan dengan paracetamol dan soda. Sebab, minuman tersebut juga merupakan salah satu sumber kafein yang tinggi.

Mengonsumsi keduanya secara bersamaan dalam jumlah berlebih saat sedang hamil, tidak hanya akan berdampak pada janin di dalam kandungan. Ibu yang mengandung, juga akan merasakan gangguan kesehatan yang berbahaya, bahkan kematian.

Baca Juga:Cara Menggugurkan Kandungan yang Bermasalah yang Aman dari Sisi Medis

Menggugurkan kandungan dengan paracetamol dan soda berbahaya bagi ibu
Sejauh ini cara menggugurkan kandungan dengan paracetamol dan soda memang belum pernah terbukti keefektifannya secara medis. Namun yang pasti, mengonsumsi keduanya saat hamil, tidak hanya akan berdampak pada janin tapi juga ibu.

Jika dikonsumsi dalam jumlah sedikit, paracetamol maupun soda tidak akan membahayakan janin. Namun apabila dikonsumsi berlebihan, keduanya bisa memicu berbagai gangguan yang akan dirasakan ibu, seperti:

1. Merusak tulang
Minum soda saat hamil bisa merusak tulang, sehingga Anda akan merasakan sakit punggung terutama saat ukuran janin semakin besar. Perasa buatan yang terdapat di dalam soda mengandung asam fosfat yang dapat memengaruhi kalsium di tulang sehingga bisa membuat tulang rapuh.

2. Meningkatkan tekanan darah hingga ke level yang berbahaya
Mengonsumsi soda berlebihan saat hamil juga bisa memicu naiknya tekanan darah. Kondisi ini bisa sangat berbahaya bagi ibu hamil, karena berpotensi memicu terjadinya preeklampsia yang dapat berlanjut menjadi eklampsia.

Ibu hamil yang mengalami preeklampsia, berisiko mengalami kerusakan organ vital seperti otak, darah, hingga ginjal. Apabila kerusakan yang terjadi di organ-organ tersebut tidak segera ditangani, maka bisa berujung pada kondisi kejang yang parah.

3. Kerusakan hati bahkan kematian
Selain soda, mengonsumsi paracetamol secara berlebihan saat hamil juga tidak hanya akan membahayakan janin, tapi juga ibu yang mengandung. Overdosis paracetamol bisa menyebabkan kerusakan hati dan bahkan berujung pada kematian.

Adakah cara menggugurkan kandungan yang aman?
Apabila memang kandungan tersebut bermasalah secara medis, maka Anda bisa berkonsultasi pada dokter untuk berdikusi seputar pilihan yang paling aman.

Jika menggugurkan kandungan adalah pilihan yang paling tepat, maka dokter akan memilih metode menggugurkan kandungan yang paling sesuai dengan kondisi Anda, baik itu dengan meresepkan obat ataupun melakukan prosedur kuret.

Sementara itu, apabila kehamilan terjadi karena hubungan seksual yang dipaksakan atau perkosaan, menurut UU NO. 36 Tahun 2009 pasal 75 ayat (2), tindakan aborsi hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari, dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Lalu Pasal 76, menyebutkan aborsi hanya bisa dilakukan apabila:

* Usia kehamilan belum masuk 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.
* Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri
* Dilakukan dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan dan dengan izin suami, kecuali korban perkosaan
* Prosedur dilakukan oleh penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat dari Menteri Kesehatan RI

Anda bisa berdiskusi soal ini lebih jauh dengan dokter maupun lembaga perlindungan perempuan.
Mencoba-coba cara menggugurkan kandungan dengan paracetamol dan soda tidak hanya berisiko bagi janin, tapi juga ibu yang mengandung.

Untuk berdiskusi lebih lanjut seputar kehamilan atau keguguran, tanyakan langsung pada dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ. Download sekarang di App Store dan Google Play.