Blog

Korupsi Adalah 7 Bentuk Korupsi Dan Teori Penyebab Korupsi

Halo sobat kali ini kita akan membahas tentang Korupsi adalah – 7 Bentuk Korupsi dan Teori Penyebab Korupsi. Hingga kita dapat memaknai dan terhindar dari perbuatan tercela dan hina seperti korupsi ini.

Saking bahayanya Korupsi, bahkan membuat bangsa kita pernah mengalami krisis ekonomi pada Tahun 1998 yang mengakibatkan banyak sekali kerusakan dan ketidakadilan.

Korupsi di Indonesia begitu mengkhawatirkan hingga pada tahun 2020 lalu menurut kompas.com (2021) berdasarkan hasil penelitian indeks persepsi korupsi di Indonesia turun ke angka 37.

Tapi apa sih Korupsi itu ? dan bagaimana 7 bentuk korupsi dan Teori Penyebab Korupsi. Mari kita simak materinya sama – sama.

Pengertian Korupsi adalah..
sumber : Freepik.comKorupsi adalah perbuatan curang atau tidak jujur yang dilakukan oleh seseorang ataupun golongan yang memiliki otoritas untuk mendapatkan keuntungan. Korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio. Sedangkan Koruptor adalah orang yang melakukan tindak pidana Korupsi.

Menurut UU No.24 Tahun 1960, tindak pidana korupsi adalah perbuatan seseorang yang telah melakukan kejahatan atau dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau wewenangnya.

Menurut UU No. 20 Tahun 2001 korupsi adalah tindakan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain. korupsi juga mengakibatkan kerugian terhadap negara dan perekonomian negara.

Menurut seorang profesor politik yaitu Stephen D. Morris (2011), menulis bahwa korupsi adalah penggunaan kekuasaan publik secara tidak sah untuk kepentingan pribadi.

Menurut Henry Campbell Black (1999) menjelaskan jika korupsi ialah perbuatan dengan maksud memberikan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang ataupun golongan yang memiliki wewenang.

Menurut Ekonom Bank Dunia, Daniel Kaufmann (1997) “korupsi hukum” adalah ketika orang berkuada menyalahkan gunakan batas-batas hukum untuk perlindungan mereka.

Baca juga : Pengertian Hukum adalah.

Berdasarkan UU 31/1999 Jo UU 20/2001 Korupsi terbagi menjadi 7 bentuk Korupsi diantaranya :

Kerugian Keuangan Negara
Berdasarkan Unsur ‘dapat merugikan keuangan negara’ seharusnya diartikan merugikan negara dalam arti langsung maupun tidak langsung. Artinya, suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Seperti yang tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengatur bahwa :

> Setiap orang yang secara sah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan denda paling banyak Rp1 milyar

UU Tipikor
Penyuapan
Maksudnya disini adalah ketika kita memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima berdasarkan sebuah kepentingan dari si pemberi, meskipun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.

Seperti diatur dalam Pasal 5 UU 20/2001, yang berbunyi:

> 1) Orang yang menerima siapa akan Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta untuk setiap orang yang:

a) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b) memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

UU Tipikor
Penyalahgunaan Jabatan
Maksudnya ketika Pejabat, aparat ataupun pegawai pemerintah secara sengaja menggelapkan merusak atau menghilangkan dengan sengaja barang, akta, surat atau dokumen yang diperlukan ataupun menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan mereka.

Di atur dalam Pasal 8 UU 20/2001, UU Tipikor yang berbunyi :

> Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

UU Tipikor
Pemerasan
Pemerasan adalah sebuah tindakan kejahatan pemaksaan dengan ancaman agar orang mau menerima tuntutan dari si pengancam.

Pemerasan dalam UU Tipikor berbentuk tindakan :

* pegawai pemerintah atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melakukan hal yang melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan, membayar, atau menerima sesuatu pembayaran atau untuk mengerjakan sesuatu untuk kepentingannya sendiri;
* pegawai pemerintah atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
* pegawai pemerintah atau penyelenggara negara yang saat menjalankan tugas menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Perbuatan Curang
Pelaku melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan dan Ekonomi negara. Perbuatan curang dalam UU Tipikor dan perubahannya di antaranya berbentuk :

* pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
* setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang di atas;
* setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau
* setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang di atas.

Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Barang atau Jasa
Ketika terjadi perbedaan kepentingan yang saling berbenturan dalam pengadaan barang atau jasa yang akan digunakan oleh negara. baik langsung maupun tidak langsung, atau dengan sengaja ikut dalam proses pemborongan, pengadaan, atau persewaan hingga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest)

Gratifikasi
Gratifikasi adalah sebuah pemberian yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya untuk mendapatkan keuntungan atau mengikuti kepentingan si pemberi hadiah.

Bagi pegawai negeri yang menerima hadiah agar tidak terkena gratifikasi harus mengikuti ketentuan berikut :

* Yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktiannya bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
* Yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dibuktikan oleh penuntut umum.

Baca juga : Analisis Ekonomi Mikro dan Makro

Teori penyebab korupsi
Banyak penyebab dan alasan kenapa seseorang dapat melakukan tindak pidana Korupsi. Dan bahkan beberapa orang ahli membuat beberapa teori Penyebab orang melakukan korupsi seperti beberapa teori berikut ini

Menurut Robert Kitgaard, korupsi dapat terjadi jika keuntungan korupsi lebih besar dari hukuman dikalikan dengan kemungkinan ditangkap, dituntut dan dihukum seperti pola berikut :

Corruption = Directionary + Monopoly – Accountability (C = M + D – A)

Yang berarti Keuntungan korupsi > Hukuman × Kemungkinan ditangkap dan diadili dan bererti memiliki kekuasaan mutlak tanpa konsekuensi.

Robert Merton menyatakan bahwa korupsi merupakan suatu perilaku manusia yang diakibatkan oleh tekanan sosial sehingga menyebabkan pelanggaran norma-norma.

Teori Korupsi “Gone Theory” Jack Bologne
Faktor – faktor penyebab korupsi adalah keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan atau Greed, Opportuny, Needs and Exposure (G.O.N.E).

Menurut RJ, Bent Korupsi terjadi disaat Manfaat yang didapat pelaku dari korupsi lebih banyak dari pada resiko.

Menurut Donald, Korupsi terjadi berdasarkan tiga faktor Kecurangan (Fraud) yang saling mempengaruhi yaitu Kesempatan, Motivasi dan rasionalisasi.

Teori Willingness and Opportunity to Corrupt.
Menurut Teori Penyebab Korupsi ini terjadi karena terdapat peluang (kelemahan sistem dll) dan niat (yang di dorong keserakahan dan kebutuhan)

Baca juga : Psikopat adalah

Dan itulah kawan materi tentang Korupsi adalah. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu. Dan jangan lupa untuk tetap bersama kami. Salam anti Korupsi.

Sumber :

* /materi/berpikir-kritis-terhadap-korupsi/infografis/teori-teori-penyebab-korupsi
* /publication/ _Cost-benefit_analysis_and_the_evaluation_of_the_effects_of_corruption_on_public_projects
* Khery Suryawan ” Pendidikan Anti Korupsi.” “/”
* /images/pdf/Undang-undang/uu202001.pdf&ved=2ahUKEwj73MWPmvTxAhW8STABHQW1BC8QFjACegQIEBAC&sqi=2&usg=AOvVaw3bbDKhSua9ABi35lxXVlYt