Blog

Jenis Manfaat Dan Ciri Ciri

Pengertian Pajak – Pajak adalah? sebelum masuk kedalam pembahasan materi yang akan dibahas yaitu pengertian pajak, jenis pajak, manfaat pajak dan ciri-ciri pajak beserta penjelasannya secara lengkap, simak penjelasannya dibawah ini gaes!

> Pajak adalah iuran atau pungutan biaya yang harus wajib bayar oleh rakyat (wajib pajak) kepada negara yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang, uang pajak tersebut akan dipakai dalam kepentingan pemerintah dan kesejahteraan kepada masyarakat umum.

Di Indonesia pajak adalah sumber keuangan negara yang sangat penting untuk digunakan sebesar-besarnya dalam kesejahteraan masyarakat umum. Pajak memiliki sifat paksaan, seperti yang telah ditetapkan pada UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang berbunyi bahwa pajak wajib disetujui dan diterima oleh rakyat bersama dengan pemerintah.

Walaupun pajak sifatnya wajib, para wajib pajak belum mendapatkan balasan/imbalan secara langsung atas pajak yang telah dibayar. Tetapi, pemerintah wajib memberi sebuah imbalan secara tidak langsung untuk rakyat dengan membangun sarana dan prasarana secara keseluruhan untuk tercapainya suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

image pajakLeroy Beaulieu
Pajak merupakan bantuan, baik itu secara langsung atau tidak langsung yang dipaksakan pada kekuasaan publik terhadap penduduk atau barang, untuk menutup suatu belanja pemerintah.

P. J. A. Adriani
Pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara (yang bisa dipaksakan) yang wajib membayar pajak menurut peraturan-peraturan yang telah ditetapkan (undang-undang) dengan tidak mendapatkan prestasi secara langsung dan berfungsi sebagai membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak merupakan iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan dengan secara langsung tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang ditunjukkan dan yang dipakai dalam membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut lalu diperiksa dan berbunyi sebagai berikut: Pajak merupakan peralihan kekayaan kepada pihak rakyat untuk Kas Negara dalam membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya dipakai dalam public saving yaitu sumber utama dalam membiayai public investment.

Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock
Pajak merupakan suatu pengalihan sumber pada sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan terhadap pelanggaran hukum, tetapi memang wajib dilaksanakan, berdasarkan sudah ketentuan yang ditetapkan , tanpa mendapatkan sebuah imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah bisa melaksanakan tugas-tugasnya dalam menjalankan pemerintahan.

Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berisikan tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan yaitu kontribusi wajib terhadap negara yang terutang pada orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan yang telah ditetapkan Undang Undang, namun tidak mendapatkan suatu timbal balik secara langsung dan dipakai dalam keperluan negara untuk sebesar-besarnya yaitu kemakmuran rakyat.

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia
Menurut Lembaga penerimaan pajak, ada beberapa jenis-jenis pajak yang diterima oleh pemerintah Indonesia dari orang-orang yang wajib pajak. Berikut dibawah ini beberapa jenis-jenis pajak:

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan

1. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) adalah pajak yang dilaksanakan kepada wajib pajak ketika melakukan suatu tindakan tertentu. Dengan kata lain, jenis pajak ini tidak dipungut secara terus menerus tetapi hanya disaat wajib pajak melakukan pembayaran. Contohnya pada pajak barang mewah, berlaku saat wajib pajak saat menjual barang mewah.
2. Pajak Langsung (Direct Tax) adalah pajak yang berlaku secara berkala terhadap wajib pajak sesuai pada surat ketetapan pajak yaitu dari kantor pajak. Pada surat tersebut telah dijelaskan bahwa jumlah pajak yang harus dibayarkan pada para wajib pajak. Contohnya pada pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan (PBB).

2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

1. Pajak Daerah (Lokal) adalah pajak yang dipungut kepada pemerintah daerah dimana wajib pajak terbatas terhadap masyarakat yang ada di daerah tersebut, baik itu yang dipungut pada Pemda Tingkat I atau Pemda Tingkat II. Contohnya pajak hiburan, pajak restauran, pajak hotel, dan pajak lainnya.
2. Pajak Negara (Pusat) adalah pajak yang dipungut kepada pemerintah pusat lewat instansi tertentu, contohnya Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, dan lain-lain. Misalnya, pajak penghasilan, bea materai, cukai, bea masuk, pajak bumi dan bangunan, dan pajak lainnya.

3. Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

1. Pajak Subjektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan pada kondisi wajib pajaknya. Dengan kata lain, besar pada jumlah pajak yang harus dilakukan bergantung dengan kemampuan wajib pajak. Contohnya pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
2. Pajak Objektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan pada kondisi objek tanpa melihat kondisi wajib pajak. Contohnya pajak impor, pajak pertambahan nilai, pajak kendaraan bermotor, bea materai, dan pajak lainnya.

Contoh Pajak Langsung dan Tidak Langsung
Jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak langsung adalah:

* Pajak Penghasilan (PPh).
* Pajak Kendaraan Bermotor.
* Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak tidak langsung adalah:

* Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
* Pajak Bea Masuk.
* Pajak Ekspor.

Manfaat Pajak
Manfaat pajak bagi masyarakat dan negara yang akan dijelaskan dibawah ini:

Pembangunan Nasional adalah pembangunan yang secara terus-menerus berlangsung dan berkesinambungan untuk bertujuan dalam meningkatkan kesejahteraan kepada rakyat baik secara materiil atau spiritual. Untuk bisa merealisasikan tujuan tersebut, maka dari itu negara harus menggali sumber dana di dalam negeri yaitu berupa pajak.

Pajak merupakan kontribusi yang wajib untuk rakyat kepada negara yang sedang terutang, baik orang pribadi atau badan usaha yang sifatnya yaitu memaksa berdasarkan yang telah ditetapkan undang-undang, dengan belum mendapatkan imbalan secara langsung dan dipakai dalam keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatnya.

Pembayaran pajak adalah perwujudan kewajiban dan peran yang wajib pajak dalam ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan melakukan pembangunan nasional.

Sesuai pada falsafah undang-undang perpajakan, melaksanakan pembayaran pajak bukan merupakan kewajiban saja, tetapi merupakan hak pada setiap warga negara dalam ikut berpartisipasi dan memiliki peran terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Ciri Ciri Pajak
Ada beberapa ciri ciri pajak pada negara indonesia, yaitu:

1. Pajak dipungut kepada pemerintah langsung baik itu pada daerah atau pusat.
2. Pajak dipungut berdasarkan aturan yang telah ditetapkan undang-undang yang berlaku.
3. Pajak dipungut sesuai pada biayanya dan biaya tersebut akan digunakan pada pengeluaran pemerintah.
4. Pajak tidak akan membuat kontra prestasi pada pemerintah secara langsung.
5. Pajak ini fungsinya yaitu sebagai pengatur anggaran pada suatu pemerintahan.
6. Pajak ini tidak memiliki hasil secara langsung.

Demikian pembahasan tentang pengertian, jenis, contoh, manfaat dan ciri ciri pajak, mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan dan pembahasan. Semoga bermanfaat?

Artikel Terkait :