Blog

Hakikat Konstitusi Definisi Konstitusi Menurut Ahli Konstitusi Indonesia

1.Hakikat Konstitusi

Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris, yaitu constitution, dalam bahasa Belanda yaitu constitutie, dalam bahasa Jerman yaitu konstitution, dan dalam bahasa Latin yaitu constitutio, yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Berikut definisi konstitusi menurut beberapa ahli:

a.K.C. Wheare yang menyatakan, bahwa konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

b.Herman Heller yang menyatakan, bahwa konstitusi mempunyai arti luas dari pada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

c.Lasalle yang menyatakan, bahwa kostitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat, misalnya kepala angkatan perang, partai politik, dan sebagainya.

d.L.J Van Apeldoorn yang menyatakan, bahwa konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.

Jika merujuk pada pendapat Van Apeldoorn diatas, konstitusi tertulis (documentary constitution/written constitution) adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Sementara konstitusi tidak tertulis/konvensi (nondocumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam seubah negara.

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Indonesia terbiasa menggunakan istilah Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai konstitusi, sebagaimana orang Belanda menggunakan Grondwet (Grond artinya dasar, dan wet artinya undang-undang) dan orang Jerman menggunakan Grundgesetz (Grund artinya dasar, dan gesetz artinya undang-undang) yang kedunya menunjuk pada suatu naskah tertulis.

Padahal istilah konstitusi bagi sebagian besar sarjana ilmu politik merupakan sesuatu yang lebih luas dari undang-undang dasar, yang meliputi keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

Konstitusi memiliki tujuan untuk: a.Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang. Jika tidak demikian, maka kosntitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan orang banyak, b.Melindung HAM. Artinya, setiap penguasa berkewajiban untuk menghormati HAM milik orang lain, dan c.Pedoman penyelenggara negara. Artinya, tanpa adanya pedoman konstitusi maka suatu negara tidak akan berdiri dengan kokoh karena tidak emiliki landasan atau pedoman hukum.

Dalam negara modern seperti sekarang ini serta untuk menegakkan unsur negara hukum, konstitusi merupakan suatu keharusan untuk ada dalam sebuah negara.

2.Konstitusi Indonesia

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan REPUBLIK Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu “revolusi grondwet” telah disahkan pada tanggan 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang memuat 37 pasal.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, terdapat empat macam Undang-Undang Dasar (konstitusi Indonesia) yang pernah berlaku, yaitu:

a.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (UUD 1945)

Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, negara muda ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. ● b.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1959 (UUD RIS)

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Tahun 1945, ternyata Belanda masih belum menyerah untuk menguasai Indonesia. Belanda kembali mencoba untuk menguasai Indonesia melalui Agresi Militer 1 tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda 2 tahun 1948 serta menciptakan negara-negara bagian di Indonesia (negara boneka) dengan tujuan untuk memecah belah persatuan Indonesia. Kondisi ini mengakibatkan diadakannya berbagai perjanjian antara Indonesia – Belanda yang kemudian melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal 27 Desember 1949 dan UUD yang berlaku kemudian adalah UUD RIS.

c.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (UUDS 1950)

Indonesia sangat menghendaki sifat kesatuan, sehingga negara RIS tidak bertahan lama. Selanjutnya, dicapai kata sepakat untuk kembali mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, diperlukan suatu UUD baru sehingga dibentuklah suatu panitia bersama yang akan menyusun rancangan UUD. Rancangan UUD ini kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 dan berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950. UUD baru ini dinamakan dengan UUD Sementara Tahun 1950 (UUDS ‘50). d.Periode 5 Juli 1959 – sekarang (kembalinya ke UUD 1945)

UUDS 1950 dengan badan Konstituantenya tidak mampu membentuk konstitusi yang baru, hingga muncul Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menyatakan UUDS ’50 dinyatakan tidak berlaku lagi dan Indonesia kembali menggunakan UUD 1945, karena dianggap UUD ’45 inilah yang paling baik untuk dijadikan sebagai sistem konstitusi Indonesia.

UUD 1945 sebagai kostitusi Indonesia tidak bersifat kaku, akan tetapi sangat fleksibel. Hal ini dibuktikan dengan adanya pasal yang menyatakan tentang kemungkinan untuk melakukan perubahan atas UUD 1945 ini, yaitu Pasal 37 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui Pasal 37 UUD 1945, sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh rakyat Indonesia melalui suatu referendum (berdasarkan TAP MPR No. 1/MPR/1983 Pasal jo. TAP MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum).