Blog

Definisi Konstitusi Menurut Para Ahli

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini : Diposkan oleh Unknown di9:40 PMKonstitusi berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tertulis biasanya disebut sebagai Undang-Undang Dasar, sedang hukum dasar yang tidak tertulis disebut Konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan atau aturan-aturan yang dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. gambar : informasiahli.comIndonesia (Undang-Undang Dasar 1945) menganut paham living constitution, dalam arti bahwa suatu konstitusi yang benar-benar hidup dalam masyarakat tidak hanya terdiri dari naskah yang tertulis saja, akan tetapi juga meliputi konvensi-konvensi. Banyak orang atau anggapan umum mengatakan bahwa pengertian konstitusi adalah sama dengan Undang-Undang Dasar. Pendapat ini adalah keliru, karena pengertian konstitusi adalah jauh lebih luas dari Undang-Undang Dasar.Definisi konstitusi menurut para ahli : Menurut E.C.S. Wade, Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Herman Heller dalam bukunya yang berjudul Verfassunglehre (Ajaran tentang Konstitusi), membagi konstitusi dalam tiga tingkat, yaitu : 1. Konstitusi Sebagai Pengertian Sosial Politik. Dalam hal ini konstitusi belum merupakan pengertian hukum, ia baru mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa itu sendiri. Di sini pengertian hukum adalah sekunder, yang primer adalah bangunan-bangunan masyarakat atau political secission. Bangunan-bangunan ini adalah keputusan masyarakat sendiri. 2. Konstitusi Sebagai Pengertian Hukum (rechtsfervassung). Pada pengertian ini, keputusan-keputusan masyarakat tersebut dijadikan suatu perumusan yang normatif, yang kemudian harus berlaku (gehoren). Pengertia politik diartikan sebagai eine seine yaitu suatu kenyataan yang harus berlaku dan diberikan suatu sanksi kalau hal tersebut dilanggar. Konstitusi sebagai pengertian hukum (rechtsfervassung) tidak selalu tertulis. Di sini dapat dilihat apa yang disebut dengan abstraksi (konstruksi), yaitu suatu cara dalam ilmu pengetahuan hukum untuk menarik unsur-unsur hukum dari kenyataan sosial yang kemudian dijadikan perumusan-perumusan hukum. Sedangkan Rechtsfervassung yang tertulis timbul karena pengaruh aliran kodifikasi, yaitu yang menghendaki sebagian hukum ditulis dengan maksud untuk mencapai kesatuan hukum (rechtsieneheid), kesederhanaan hukum (rechtsvereenvoudiging), dan kepastian hukum (rechtszekerheid). 3. Konstitusi Sebagai Suatu Peraturan Hukum. Adalah suatu peraturan hukum yang tertulis. Dengan demikian Undang-Undang Dasar adalah salah satu bagian dari konstitusi dan bukan sebagai penyamaan pengertian dari konstitusi. Laselle dalam bukunya yang berjudul Uber Verfassungwesen (Sifat Konstitusi), membagi konstitusi dalam dua pengertian, yaitu : 1. Konstitusi antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat (faktor kekuatan riil). Misalnya, Presiden, Angkatan Bersenjata, partai-partai, buruh, tani, dan lain-lain. 2. Konstitusi adalah apa yang ditulis di atas kertas mengenai lembaga-lembaga negara dan prinsip-prinsip memerintah dari suatu negara. Leselle adalah tokok sosialisme yang mendirikan serikat-serikat buruh di Perancis, yang merupakan lawan dari Marx dan Hegel dalam memperjuangkan sosialisme. Marx dan Hegel berpandangan sosialisme harus dengan revolusi, sedangkan Laselle berpendapat sosialisme dengan cara evolusi, yaitu berangsur-angsur mempengaruhi masyarakat dengan memperkuat kaum buruh dengan parlemen. Carl Schmitt mengemukakan empat pengertian dari konstitusi, yaitu : 1. Konstitusi Dalam Arti Absolut. Konstitusi ini mencakup seluruh keadaan atau struktur dalam negara itu. Negara disebutkan sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya dalam wilayah tertentu, oleh karena itu konstitusi harus pula menentukan segala apa yang ada dalam negara tersebut. 2. Konstitusi Dalam Arti Relatif. Konstitusi mempunyai segi relatif, karena adanya proses relatifering daripada konstitusi tersebut. Proses ini berlangsung disebabkan karena konstitusi dianggap sebagai sebuah naskah penting yang sulit untuk diubah-ubah, dan dengan sendirinyadapat menjamin adanya kepastian hukum, sehingga apa yang termuat di dalamnya terjamin kelanggengannya. 3. Konstitusi Dalam Arti Positif. Konstitusi merupakan suatu putusan yang tertinggi dari rakyat atau orang-orang yang tergabung dalam organisasi yang disebut negara. 4. Konstitusi Dalam Arti Ideal. Konstitusi mengandung arti sebagai wadah yang menampung sesuatu ide yang dicantumkan satu persatu sebagai isi konstitusi sebagaimana dimaksud dalam pengertian konstitusi dalam arti relatif di atas. (dari buku Imu Negara, Moh. Kusnardi, SH dan Bintan R. Saragih, SH) Semoga bermanfaat. Artikel Terkait Lainnya : Ilmu Negara