Blog

Cara Membuat NPWP Online

Menjadi warga Negara yang baik berarti selalu menuruti peraturan-peraturan yang ada pada Negara tempat dimana kita tinggal seperti kewajiban maupun hak. Namun, ada beberapa orang yang mengaku sangat sulit untuk mengurus berkas-berkas wajib tersebut karena berbagai alasan. Seperti harus menempuh jarak yang jauh ke kantor kelurahan, atau kemungkinan lain seperti adanya berkas yang terlupakan. Untuk itu, Ditjen Pajak telah menciptakan sebuah cara membuat NPWP online yang dapat memudahkan Kamu.

Apa Itu NPWP?

NPWP atau kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah salah satu nomor penting yang harus kamu punya untuk dapat membayar pajak sebagai warga Negara. Seperti yang telah tertulis pada Undang-undang Dasar 1945, setiap warga Negara yang telah memenuhi syarat wajib melaksanakan wajib pajak atau dengan kata lain membayar pajak dengan nominal tertentu kepada Negara. Tentunya, ada beberapa syarat yang akan membuatmu sebagai seseorang yang wajib pajak. Pada umumnya, syarat ini mengatakan bahwa setiap warga negara yang telah mempunyai penghasilan ataupun barang-barang tertentu sudah masuk sebagai seseorang yang wajib pajak. Tidak hanya itu, NPWP juga tidak hanya wajib untuk Warga Negara Indonesia (WNI) saja, namun juga menjadi hal wajib untuk para Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia.

Macam Persyaratan NPWP
Ada 2 macam persyaratan yang ada pada NPWP. Persyaratan tersebut adalah persyaratan Subjektif dan objektif.

1. Persyaratan Subjektif
Persyaratan ini sudah ada pada isi UU Pajak penghasilan 1984. Yang berisi ada 4 kategori subjek pajak yang ada, yaitu orang pribadi, warisan yang belum terbagi kepada ahli waris, badan seperti perusahaan bersama dan lain-lain, serta bentuk usaha tetap.

Baca Juga: Ini Simpanan dengan Jasa Penyimpanan Mencapai 10% Per-tahun

2. Persyaratan Objektif
Pada persyaratan objektif ini, subjek pajak yang menerima atau subjek yang memperoleh penghasilan akan wajib membayar pajak.

Syarat Membuat NPWP Online
Adapun syarat-syarat yang kamu perlukan untuk mendaftarkan dirimu sebagai penerima NPWP dan wajib pajak terbagi atas tiga golongan jenis wajib pajaknya.

1. NPWP Untuk Wajib Pajak Golongan Orang Pribadi
Untuk kamu yang tidak menjalankan usaha apapun dan hanya menjadi karyawan biasa ataupun pekerjaan bebas. Kamu wajib memiliki syarat sebagai berikut:

* Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
* Untuk Warga Negara Asing (WNA), ada tambahan berkas ataupun syarat yang kamu perlu siapkan seperti Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Bebas (KITAS) yang kamu dapat saat ingin tinggal di Indonesia. Kartu ini akan menjadi bukti bahwa kamu adalah seseorang yang sudah terbukti boleh untuk tinggal sementara. Jika kamu sudah boleh untuk tinggal tetap, kamu boleh melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Baca Juga: Apa itu kitas dan kitap

2. NPWP Untuk Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha
Jika kamu mempunyai usaha pribadi, yang perlu kamu lakukan sedikit berbeda dari golongan pribadi yang tidak menjalankan usaha. Yang perlu kamu siapkan:

* Fotokopi KTP untuk WNI atau Fotokopi KITAS dan KITAP untuk Warga Negara Asing
* Fotokopi izin kegiatan usaha yang kamu dapat dari instansi berwenang. Selain itu, kamu bisa memakai fotokopi surat keterangan dari pemerintah daerah.
* Surat pernyataan atas materai yang akan membuktikan kamu menjalankan sebuah usaha.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan dan Contoh surat pernyataan yang benar

3. Untuk Orang Pribadi yang Memiliki Pajak Terpisah
NPWP jenis ini berlaku jika ada seseorang wanita kawin yang menginginkan pajak terpisah berdasarkan perjanjian yang telah ada. Perjanjian ini biasanya disepakati oleh dua pihak yaitu suami dan istri dengan membubuhkan tanda tangannya pada surat perjanjian tersebut. Syaratnya adalah:

* Fotokopi kartu NPWP suami
* Fotokopi Kartu Keluarga
* Membawa fotokopi surat pemisahan yang menyatakan untuk mengehendaki melaksakan wajib pajak yang terpisah dengan sang suami.

Berikut ini adalah cara daftar NPWP online yang bisa kamu lakukan menggunakan ponsel ataupun laptop kamu yang terhubung dengan internet.

1. Masuk ke halamanNPWP Online yang ada. Akan muncul halaman sebagai berikut.
2. Nah, pada halaman tersebut, kamu perlu memasukkan email dan password untuk dapat mengakses situs pajak milikmu. Untuk kamu yang belum memiliki akun, klik daftar.
3. Masukkan Alamat Email yang aktif dan kode captcha yang tertera. Lalu tekan tombol daftar.
4. Lalu cek alamat email yang kamu masukkan karena link aktivasi akun kamu akan terkirim ke alamat email tersebut. Jika tidak ada, silahkan mengecek pada folder spam.
5. Setelah kamu menekan link aktivasi, maka akan langsung masuk ke dalam menu pendaftaran akun. Silahkan isi identitas kamu menurut ketentuan yang berlaku. (Kamu bisa melihat ketentuan-ketentuannya pada penjelasan samping kanan)
6. Cek emailmu lagi untuk mengaktifkan akun melalui link yang telah tersedia. Setelah itu kamu bisa menekan tombol “klik disini untuk pendaftaran NPWP” dan masuk ke akun milikmu
7. Isi data diri secara lengkap. Ada 10 tahap yang perlu kamu isi agar mengurus NPWP milikmu. Tahap-tahap tersebut adalah Kategori Wajib Pajak, Identitas, Penghasilan, Alamat Domisili, Alamat KTP, Alamat Usaha, Info Tambahan, Persyaratan, Pernyataan dan PP23.
8. Setelah semua telah terisi dengan baik, silahkan ketuk tombol “Daftar” dan kantor pajak akan mendaftarkan NPWP milikmu.
9. Cek status pendaftaran pada dashboard situs ereg pajak. Tekan tombol kirim token dan masukkan captcha, lalu klik submit.
10. Salinlah token yang kamu dapatkan.
11. Klik pada menu token tersebut dan dapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
12. Cek email aktif yang kamu daftarkan untuk melihat token tersebut.
13. Silahkan untuk menunggu. Jika pengajuan NPWP milikmu disetujui, maka kantor pajak akan mengirimkanmu kartu NPWP via pos.

Kegunaan NPWP
Setelah mengetahui cara membuat NPWP online, kamu harus tahu sebenarnya apa sih kegunaan NPWP yang kamu buat sebelumnya. Kegunaan NPWP adalah sebagai berikut:

1. Sebagai sarana administrasi perpajakan.
2. Sebagai kode unik untuk dapat kamu gunakan setiap ingin membayar pajak.
3. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak.
4. Untuk mengurus proses restitusi.
5. Sebagai syarat pembuatan kartu kredit. Kartu kredit dapat menguntungkan kamu dalam hal meminjam uang dari bank untuk kepentingan dirimu sendiri atau kepentingan usaha yang sedang kamu geluti.
6. Berfungsi sebagai pembuatan rekening bank.
7. Berfungsi untuk membeli produk investasi yang kamu ingini
8. Mengikuti lelang pemerintah.

Namun dari semua itu, kegunaan utama yang bisa kamu pakai jika mempunyai NPWP adalah sebagai penanda kamu adalah seorang warga Negara yang mematuhi peraturan dan kebijakan Negara. Yuk, Buat NPWP Sebagai Tanda Kamu Warga Negara yang Baik! Itulah penjelasan lengkap tentang apa itu NPWP dan pajak beserta syarat dan cara membuat NPWP online. Sekarang kamu tidak perlu repot lagi untuk mengurusnya karena kamu sudah bisa melakukannya pada perangkat apa saja dan dimana saja! Semoga artikel ini membantu.