Blog

Cara Membuat NPWP Online Sederhana Dan Tak Rumit

SuaraJakarta.id – Cara membuat NPWP online. NPWP adalah kepanjangan dari nomor pokok wajib pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib dimiliki oleh Wajib Pajak sebagai nomor identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan.

Kini untuk membuat NPWP tidak harus ke kantor pajak. Membuat NPWP bisa dilakukan secara online. Anda bisa mendaftar NPWP online di Aplikasi E-Registration.

Berikut cara membuat NPWP online:

1. Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration melalui ereg.pajak.go.id.
2. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
3. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
4. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
5. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
6. Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
7. Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
8. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
9. Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan satu terobosan baru, dengan menghadirkan Nomor Pokok Wajib Pajak Elektronik, atau NPWP Elektronik.Pengertian NPWP

Baca Juga:Memahami Apa Itu UU HPP dan Sekilas Isinya

Warga negara dikategorikan sebagai wajib pajak ketika dirinya bisa menerima dan atau memperoleh penghasilan melalui badan usaha tetap di Indonesia.

Setiap wajib pajak wajib mengantongi NPWP baik untuk perorangan atau lembaga. Berikut cara mudah membuat NPWP

Cara Membuat NPWP

Di bawah Ini akan dijelaskan cara membuat NPWP sesuai dengan kepentingannya, baik itu orang pribadi maupun lembaga seperti dilansir dari kemenkeu.go.id.

Ilustrasi kartu NPWP1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Baca Juga:Menkeu Sri Mulyani Geram, NIK KTP Bisa Jadi NPWP, Kok Diplintir?

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: