Blog

Cara Download Sertifikat Vaksin Covid19 Pastikan Punya Akun Di Pedulilindungiid

KOMPAS.com – Sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi dokumen penting di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat).

Mereka yang akan bepergian jauh menggunakan transportasi umum harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, minimal vaksin pertama.

Syarat sertifikat vaksinasi ini merupakan upaya untuk menekan mobilitas publik di tengah lonjakan kasus Covid-19.

“Prinsip PPKM Darurat mengurangi mobilitas, jadi sebenarnya yang tidak perlu (bergerak) tidak melakukan perjalanan,” kata Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat awal pelaksanaan PPKM, 3 Juli 2021.

Baca juga: Buka pedulilindungi.id, Ini Cara Cek Sertifikat Vaksin Dosis Pertama

Untuk mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19, cukup mengunjungi laman Pedulilindungi.id.

Perlu dicatat, sertifikat baru akan muncul ketika sudah memiliki akun di Pedulilindungi.id.

Jika belum terdaftar di Pedulilindungi.id, maka informasi yang akan muncul hanya sebatas status vaksinasi, tanpa ada sertifikat vaksin.

Berikut cara registrasi atau membuat akun di Pedulilindungi.id:

* Klik “login/register” di pojok kanan atas
* Klik “buat akun PeduliLindungi”
* Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel
* Kode verifikasi akan dikirim ke nomor yang terdaftar
* Masukkan 6 digit angka

Setelah berhasil, Anda akan otomatis masuk ke dalam dashboard Pedulilindungi.id.

Untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, berikut langkahnya:

* Klik menu yang berisi nama Anda di pojok kanan atas
* Pilih “sertifikat vaksin”
* Klik nama Anda
* Akan muncul dua sertifikat, yaitu vaksinasi pertama dan kedua juga sudah menyelesaikan dua dosis vaksin
* Klik gambar sertifikat
* Tekan “unduh sertifikat”.

Baca juga: Simak, Ini Cara Daftar STRP DKI Jakarta dan Download Sertifikat Vaksinasi

Sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial.

Pasalnya, di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi seperti nomor KTP.

Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.

Seperti diketahui, PPKM Darurat telah berlaku di seluruh Jawa Bali pada 3-21 Juli 2021, sebagai respons atas lonjakan kasus di Indonesia.

PPKM Darurat kemudian diperluas di 15 daerah luar Jawa-Bali pada Juli 2021.

Ke-15 wilayah yang dimaksud yakni Kota Pontianak, Kota Singkawang, Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang.

Kemudian Kota Bandar Lampung, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan.

Hingga saat ini, belum ada keputusan apakah PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak.

Baca juga: Sudah Vaksin tapi Belum Dapat Sertifikat? Ini Solusi dari Kemenkes

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.