Blog

Cara Daftar NPWP Online Mudah Dan Praktis

Cara daftar NPWP online bisa dilakukan dengan cara yang mudah, Kamu tidak perlu repot datang langsung ke kantor pajak dan mengantri berjam-jam untuk mendapatkan NPWP. Dengan layanan online, masyarakat lebih mudah mengurus NPWP sebagai salah satu kewajiban membayar pajak kepada negara.

NPWP merupakan identitas wajib pajak yang harus dimiliki oleh masyarakat sebagai wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas umum. Dengan memiliki NPWP, pemerintah dapat memantau pendapatan seseorang dengan kriteria tertentu sebagai bentuk ketaatan orang tersebut terhadap kewajiban kepada negara.

Selain itu, memiliki NPWP dapat digunakan sebagai sarana persyaratan administrasi dalam mengelola berbagai kebutuhan data terkait negara atau instansi yang membutuhkan. Salah satunya jika ingin mengajukan pinjaman ke bank atau ingin membuat izin usaha yang mensyaratkan memiliki NPWP sebagai salah satu syaratnya.

Buat kamu yang masih bingung cara daftar NPWP online kamu bisa menyimak ulasan kami di bawah ini secara lengkap.

Langkah Cara Daftar NPWP Online
Untuk cara daftar NPWP online ada persyaratan yang harus Kamu penuhi. Dari persyaratan tersebut petugas akan memverifikasi keabsahan data yang Kamu miliki, sebelum melanjutkan ke cara pendaftaran NPWP online, berikut persyaratan yang harus Kamu siapkan.

Persyaratan Pendaftaran NPWP Online
Bagi wanita yang sudah menikah yang tinggal terpisah dari suaminya sesuai dengan keputusan pengadilan.

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP orang asing.
3. NPWP Suami.
4. Fotokopi KK.
5. Fotokopi NPWP surat pernyataan cerai dari suami.
6. Fotokopi pajak luar negeri suami untuk orang asing.

Untuk Pemilik Bisnis

1. Warga negara Indonesia ditunjukkan dengan fotokopi KTP.
2. Bagi WNA ditunjukkan dengan fotokopi paspor, KITAS atau KITAP.
3. Dokumen kegiatan usaha.
4. Surat pernyataan bermaterai lokasi usaha

Untuk Perorangan

1. Warga negara Indonesia ditunjukkan dengan fotokopi KTP
2. Orang asing ditunjukkan dengan fotokopi paspor, KITAS atau KITAP.

Prosedur Cara Daftar NPWP Online
Setelah mengetahui syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar NPWP online, langkah selanjutnya adalah membahas teknis cara daftar NPWP online. Sedangkan untuk pendaftaran bisa menggunakan website dari pemerintah melalui ereg.pajak.go.id.

1# Daftar Akun
Langkah pertama adalah Kamu harus mendaftarkan akun terlebih dahulu ke situs ereg.pajak.go.id. Untuk mendaftar akun, Kamu dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Buka ereg.pajak.go.id/register untuk mendaftar.
2. Masukkan email dan kode verifikasi captcha lalu klik tombol Daftar.
3. Pastikan email yang kamu gunakan masih aktif dan cek pesan masuk pada email yang kamu miliki untuk langkah verifikasi.
4. Setelah terverifikasi dengan mengklik link di email kamu akan diarahkan ke halaman e-registrasi NPWP online.
5. Isikan jenis pajak yang ingin dibuat (Personal atau Badan Usaha).
6. Isi nama sesuai KTP.
7. Masukkan kata sandi dan ulangi.
8. Isikan nomor telepon yang aktif.
9. Pilih pertanyaan dan jawaban yang hanya Kamu yang tahu demi keamanan akun Kamu.
10. Masukkan kode captcha lalu klik tombol register.

Setelah Kamu selesai membuat akun, langkah selanjutnya adalah mengaktifkan akun melalui pesan email yang masuk ke email terdaftar Kamu.

2# Lanjutkan Pendaftaran NPWP Online
1. Buka email yang Kamu daftarkan dan klik link aktivasi akun untuk proses aktivasi.
2. Setelah akun diaktifkan, langkah selanjutnya adalah login melalui email dan kata sandi Kamu.
3. Isi formulir sesuai dengan jenis wajib pajak yang Kamu inginkan.
4. Masukkan berbagai persyaratan melalui formulir yang disediakan.
5. Isi biodata wajib pajak mulai dari nama, tanggal lahir, pendidikan, nomor telepon dan lain sebagainya.
6. Langkah selanjutnya adalah mengisi data sumber penghasilan yang kamu miliki.
7. Kamu harus mengisi semua formulir yang disediakan mulai dari alamat domisili, alamat usaha, jumlah tanggungan dan lain-lain.
8. Setelah semua form kamu isi, upload file sesuai dengan persyaratan yang disyaratkan, ukuran file maksimal 2 MB.
9. Setelah semuanya selesai, Kamu tinggal melakukan request dengan menyalin nomor token yang akan dikirimkan ke alamat email Kamu.
10. Selesai.

Setelah Kamu mengajukan aplikasi, Kamu hanya perlu menunggu kartu dikirim ke alamat lokasi Kamu, jika datanya benar, aplikasi Kamu akan disetujui. Kamu perlu mengecek email pendaftaran secara berkala untuk mengetahui perkembangan pengajuan NPWP Kamu.

Cara Daftar NPWP Online – Penutup
Demikian ulasan artikel tentang cara daftar NPWP online yang dapat kami sampaikan. Memiliki NPWP menjadikan kita warga negara yang taat terhadap pajak negara dan dapat membantu pembangunan negara melalui pajak yang dikelola oleh kementerian keuangan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang sedang mencari cara daftar NPWP online untuk kebutuhan kamu.