Blog

Cara Daftar NPWP Online Dan Syaratsyaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com- Cara daftar NPWP online adalah informasi penting bagi kamu yang telah menjadi wajib pajak. Pemerintah telah memfasilitasi cara membuat NPWP melalui DJP online di laman ereg.pajak.go.id/daftar.

NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan wajib memiliki NPWP.

Wajib pajak dapat dimudahkan dalam pengurusan administrasi terkait perpajakan dengan adanya cara daftar NPWP online. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot untuk datang dan mengantre di kantor pajak untuk membuat NPWP.

Setelah mengikuti beberapa tahapan daftar NPWP online, nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah yang ditulis saat proses pendaftaran NPWP online.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, ada dua jenis NPWP yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha. Untuk daftar NPWP online orang pribadi, kamu harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti KTP, email aktif, dan nomor handphone untuk keperluan verifikasi.

Baca juga: Simak 5 Cara Cek Tarif Tol di Indonesia dengan Mudah dan Praktis

Syarat daftar NPWP orang pribadi

Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online (Orang Pribadi) sebagaimana dirangkum dari laman :

1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:

* WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
* WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

* WNI: Fotokopi KTP
* WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP
* Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
* Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
* Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

3. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut: