Blog

BLT UMKM Cair KapanKemenkop UKM Masih Menunggu Dan Melihat Cek Syarat Dan Cara Daftar UKM Disini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Kementerian Koperasi dan UKM belum bisa memastikan kapan BLT UMKM mulai dicairkan kepada pemilik usaha kecil mikro dan menengah.

Sempat ramai diberitakan sebelumnya jika Pemerintah akan menggulirkan Bansos kepada pelaku UMKM yang terdampak kenaikan harga BBM.

Namun hingga penghujung Oktober 2022 belum ada informasi lebih lanjut mengenai pencairan BLT UMKM yang hanya bisa dicek melalui eform.bribpum.

Menanggapi hal ini Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Produktivitas dan Daya Saing Eddy Satriya mengatakan masih belum bisa memastikan kapan pencairan Bantuan Langsung Tunai untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( BLT UMKM ).

• Cek Lagi Syarat-Syarat Daftar Jadi Penerima BLT UMKM Tahun 2022 Senilai Rp 1,2 Juta!

“Untuk BLT UMKM, kami masih mengusahakan tapi mengingat waktu, kemungkinannya ya wait and see ( Menunggu dan Melihat),” ucapnya saat ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Oktober 2022, dikutip dari Kompas,com

Akan tetapi dirinya memprediksi pencairan BLT UMKM tidak akan dilakukan tahun ini karena waktu yang terbatas.

Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan mengusahakan pencairan tahun depan dengan beberapa penyesuaian, khususnya dalam menghadapi ancaman Resesi 2023.

“Tentu saja Kemenkop UKM akan selalu berusaha setiap ada bantuan itu akan kita lakukan secara maksimal,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan akan menyalurkan BLT UMKM senilai Rp1,2 dalam waktu dekat.

BLT tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang memenuhi syarat sebagai bentuk bantuan atas dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.

Regulasi penyaluran BLT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

Nantinya jika terdaftar penerima BLT UMKM akan menerima uang tunai senilai Rp 1,2 juta untuk satu tahapan pencairan. diketahui sumber dana tersebut adalah dari Dana Transfer Umum Pemerintah Daerah yang dialokasikan kepada pemerintah pusat sebesar 3 persen.

• Bansos UMKM untuk apa? Cek Syarat Daftar Jadi Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu!

Sembari menunggu pencairan BLT UMKM ada baiknya menyimak syarat-syarat mendaftarkan diri sebagai bagian dari penerima BLT UMKM.

Untuk menjadi bagian dari penerima BLT UMKM tersebut terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.