Blog

Berita Solo Hari Ini Maling Infaq Masjid Buat Modal Nikah

TRIBUN-VIDEO.COM, SRAGEN – Sekelompok warga Klaten nekat mencuri kotak amal di beberapa masjid yang ada di Kabupaten Sragen.

Mereka adalah Yogi Mufajar (32) warga Desa Janti, Kecamatan Polanharjo, Klaten dan Arief Hendrawan (34) warga Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten.

Kedua orang tersebut beraksi bersama seorang lainnya, yakni Ferdian yang saat ini masih buron atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno mengatakan, kejadian pencurian kotak amal terjadi pada 22 Oktober 2022 lalu.

“Pencurian kotak amal dilaporkan oleh takmir Masjid Besar Taqwa Al Mubarok di Desa Karangwaru dan takmir Masjid Al Hidayah Desa Cangkol,” ungkapnya kepada TribunSolo.com.

Aksi itu mereka lakukan pada malam hari di masjid-masjid yang tidak ada penjaganya.

Mereka beraksi dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi yang terpasang AD 1520 CL.

Baca: Muktamar Muhammadiyah akan Memilih Ketua Umum Baru, Berikut Harapan PDM Klaten

Menurutnya, setelah melakukan pencurian kotak amal di masjid Taqwa Al Mubarok, kotak amal yang dibawa dibuang ke Desa Sambirejo, Plupuh setelah dikuras isinya.

Setelah itu, sekelompok orang itu kembali beraksi di Masjid Al Hidayah.

“Dari pencurian itu, tersangka total membawa uang dari kotak amal total Rp 5.900.000, ada yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, ada juga digunakan untuk modal nikah,” terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ketiga pencuri spesialis kotak amal ini tidak hanya beraksi di dua masjid yang ada di wilayah Plupuh saja.

“Mereka diamankan pada 14 November 2022 lalu, dimana ketika kita melakukan patroli, kita bertemu dengan mobil tersebut di pinggir Jalan Raya Solo-Sragen,” terangnya.

Baca: KBMKB ke-15 Desa Pogung Klaten Selesai 100 Persen, Soroti Sasaran Sosialisasi Bermedia Sosial Sehat

“Setelah dimintai keterangan, mereka baru saja melakukan pencurian kotak amal di dua masjid yang ada di Kecamatan Sambirejo,” tambahnya.

Total mereka telah mencuri kotak amal sebanyak 12 kali, yakni 2 kali di Kecamatan Plupuh, 2 kali di Kecamatan Tangen, 2 kali di Kecamatan Sambirejo, 3 kali di Kabupaten Klaten, 1 kali di Kabupaten Grobogan, dan 2 kali di Kabupaten Magelang.

“Mereka melakukan aksi tersebut dengan muter, karena tidak hanya di Kabupaten Sragen saja, mengandalkan GPS mencari masjid yang tidak ada penjaganya,” terangnya.

“Peran Yogi ini melihat isi kotak amal dengan menggunakan senter dan juga yang mengambil isinya, Arief berperan sebagai driver dan mengawasi lingkungan sekitar, yang DPO berperan untuk memotong gembok dengan menggunakan gunting besi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Komplotan Maling Kotak Amal Beraksi di 6 Masjid Sragen, Uangnya Dipakai Modal Nikah