Blog

4 Cara Mengaktifkan Kartu SIMNomor Yang Diblokir

Cara mengaktifkan nomor yang diblokir sangat mudah dilakukan. Sebagai orang Indonesia yang taat, kita harus mengikuti peraturan pemerintah. Pemerintah Indonesia pada tahun 2018 mengeluarkan peraturan tentang pemblokiran kartu SIM. Selain peraturan itu, ada pula peraturan tentang pembatasan kartu SIM di mana per satu orang/KK hanya boleh memiliki 3 nomor yang berbeda.

Pada tanggal 1 Maret 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran dalam beberapa tahap seiring dengan berakhirnya masa regristasi kartu SIM yang dilakukan pemerintah. Di sini Sultan mau bantu kamu semua cara mengaktifkan kembali kartu SIM yang diblokir agar kamu bisa menggunakan kartu kamu. Sebelumnya Sultan mau jelasin apa sih itu pemblokiran bertahap.

Nah, jika kartu SIM kamu kena blokir, Sultan mau kasih tahu cara membuka blokir kartu SIM tersebut. Persiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Meskipun kamu gak bisa SMS keluar, namun kamu masih bisa mengirim SMS registrasi ke 4444. Berikut ini caranya:

1. Buka Blokir Kartu SIM dengan Kode PUK
Menggunakan PIN pada kartu SIM dapat mengamankan nomor hp kamu. Namun jika kamu salah memasukan PIN sebanyak 3 kali, kartu SIM akan terblokir. Untuk mengaktifkan nomor hp yang terblokir, kamu membutuhkan kode PUK. Apa itu kode PUK ?

PUK adalah kode unik yang disediakan provider untuk membuka kartu SIM yang terblokir karena lupa nomor PIN. Dengan mengetahui kode PUK, blokir kartu SIM kamu bisa dibuka kembali. Kode PUK bisa dilihat di pembungkus kartu SIM. Di bungkus kartu SIM terdapat nomor PUK dari kartu SIM yang kamu pakai. Namun jika bungkus kartu SIM sudah hilang, kamu bisa lanjut ke cara kedua dan selanjutnya di bawah.

2. Aktifkan SIM yang Diblokir di Pusat Layanan Pelanggan
Untuk membuka blokir SIM kamu bisa kunjungi pusat layanan pelanggan operator telepon. Di pusat layanan konsumen, kamu bisa mengaktifkan SIM Card, buka blokir kartu SIM, atau mengatasi masalah yang berkaitan dengan operator seluler yang kamu gunakan.

Telkomsel memiliki pusat layanan konsumen bernama Grapari (Graha Pari Sraya). Indosat memiliki pusat layanan konsumen bernama Gerai Indosat. XL Axiata memiliki pusat layanan pelanggan bernama XL Center. Untuk pelanggan Axis, kamu bisa kunjungi XL Center terdekat. 3 (Tri) punya pusat layanan konsumen bernama 3Store. Lalu untuk Smartfren memiliki pusat layanan konsumen bernama Galeri Smartfren.

Lokasi pusat layanan konsumen operator seluler tersebar di semua daerah Indonesia. Lokasi pusat layanan operator selular ada di berbagai tempat, seperti: ruko, mall, dan lainnya. Di tempat ini kamu bisa mendapat bantuan dan diarahkan oleh Customer Service untuk mengaktifkan nomor yang diblokir. Berikut ini lokasi pusat layanan konsumen semua operator seluler di Indonesia.

3. Cara Membuka Blokir Kartu SIM dengan Telepon Call Center
Selain itu kalau nomor Hp kamu terblokir gara-gara kamu lupa nomor PIN atau PUK, kamu bisa menghubungi call center masing-masing provider. Membuka blokir kartu SIM bisa dibantu oleh Customer Service atau Call Center selama 24 jam. Buka blokir SIM dengan menghubungi Call Center lebih cepat dan mudah. Namun untuk menelepon Call Center kamu butuh isi pulsa terlebih dulu.

Berikut ini nomor Call Center setiap provider di Indonesia:

* Telkomsel (Halo/SimPATI/AS). Hubungi 188 dari nomor Telkomsel, dari nomor lain, atau + dari luar negeri
* XL Axiata. Hubungi 817 dari nomor XL atau 021 – dari operator lain
* Axis. Hubungi 838 dari nomor Axis atau dari operatior lain
* 3 (Tri). Hubungi 132 dari nomor Tri atau dari operator lain
* Indosat Ooredoo (IM3). Hubungi 185 dari nomor IM3 atau (021) dari operator lain
* Smartfren. Hubungi 888 dari nomor Smartfren, dari PSTN, atau + dari nomor operator lain.

4. Cara Buka Blokir Kartu SIM Secara Online
Karena sekarang zamannya serba online. Registrasi kartu SIM dan buka blokir kartu SIM bisa dilakukan secara online. Cara mengaktifkan nomor hp yang diblokir bisa melalui website provider. Berikut ini Sultan kasih link untuk mengaktifkan kartu SIM yang diblokir secara online. Selamat mencoba yaa.

Ciri Kartu SIM yang Diblokir
Seperti apa ciri-ciri kartu SIM yang diblokir ? Buat kamu yang bingung seperti apa ciri-cirinya, berikut ini Sultan rangkum beberapa ciri-ciri nomor hp yang diblokir.

1. Tidak Bisa Menerima dan Melakukan Telepon
Salah satu ciri kartu SIM yang diblokir adalah tidak bisa menerima telepon dan menelepon keluar. Berbeda jika kartu SIM kamu aktif dan bisa digunakan. Pasti bisa menerima telepon meskipun pulsanya habis. Cara mengujinya adalah dengan mencoba cek telepon dari nomor hp lain atau PSTN ke nomor kamu yang diblokir.

2. Tidak Bisa Terima dan Kirim SMS
Selain tidak bisa menerima dan melakukan panggilan telepon, kartu SIM yang diblokir juga tidak bisa menerima dan mengirim SMS. Sebelum kirim SMS, cek dulu pulsa kamu apakah sudah mencukupi. Jika ada pulsa, coba cek SMS ke nomor lain dan coba kirim SMS ke nomor kamu yang diblokir dari nomor hp lain.

3. Tidak Bisa Akses Internet
Nomor hp yang diblokir tidak bisa mengakses internet, walaupun nomor hpmu punya kuota internet yang cukup. Selain itu, kamu juga tidak bisa melihat logo koneksi internet di bar sinyal pada hp kamu. Tidak bisa mengakses internet tentu sangat menyulitkan kamu karena tidak bisa mencari informasi bagaimana cara membuka blokir kartu SIM di internet.

4. Sinyal Operator Hilang
Ciri kartu SIM yang diblokir dan yang menurut Sultan paling parah adalah saat sinyal operator hilang. Sinyal hilang pada umumnya disebabkan oleh pemblokiran. Terlebih lagi, jika sinyal hilang dalam waktu lama dan nomor hp lain dengan operator sama di sekitarmu bisa mendapat sinyal seperti biasa. Jika tidak bisa mendapat sinyal, ada kemungkinan SIM kamu hangus, diblokir, atau tidak aktif lagi.

Pemblokiran Kartu SIM Secara Bertahap oleh Pemerintah
Pemblokiran kartu SIM oleh pemerintah dimulai tanggal 1 Maret 2018. Beberapa nomor hp dari pengguna operator seluler tidak bisa melakukan layanan panggilan atau SMS keluar namun masih bisa menerima telepon, SMS, dan menggunakan data internet.

Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi ulang hingga tanggal 31 Maret 2018, maka mulai tanggal 1 April 2018, Kominfo akan melakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS masuk. Selanjutnya, jika pelanggan tidak melakukan registrasi hingga tanggal 30 April 2018, akan diberlakukan pemblokiran total. Kamu tidak akan bisa menerima dan mengirim SMS, menelpon/menerima telpon, bahkan menggunakan internet.

Bagaimana cara registrasi ulang kartu SIM agar tidak diblokir ? Berikut ini caranya:

Cara Mengaktifkan Nomor SIM untuk Pelanggan Baru
Berikut ini cara mengaktifkan kembali atau registrasi ulang nomor SIM baru agar tidak diblokir. Registrasi ulang kartu SIM dengan cara kirim SMS ke nomor 4444. Setiap operator seluler memiliki format SMS yang berbeda.

1. Telkomsel, SMS dengan format: Reg(spasi)NIK#NomorKK
2. Indosat, Smartfren, Tri (3), SMS dengan format: NIK#NomorKK#
3. XL Axiata dan Axis, SMS dengan format: Daftar#NIK#NomorKK

Cara Registrasi Ulang Nomor SIM Lama yang Diblokir
Cara registrasi ulang nomor SIM lama yang diblokir bisa dengan kirim SMS ke nomor 4444. Format SMS registrasi ulang berbeda dengan registrasi untuk pelanggan baru. Berikut ini caranya:

1. Telkomsel, SMS dengan format: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
2. Indosat, Smartfren, Tri (3), SMS dengan format: ULANG#NIK#NomorKK
3. XL Axiata dan Axis, SMS dengan format: ULANG#NIK#NomorKK