Blog

20 PENGERTIAN HUKUM PERDATA MENURUT PARA AHLI DAN SECARA UMUM MAUPUN UNDANGUNDANG

20 PENGERTIAN HUKUM PERDATA MENURUT PARA AHLI DAN SECARA UMUM MAUPUN UNDANG-UNDANG20 PENGERTIAN HUKUM PERDATA MENURUT PARA AHLI DAN SECARA UMUM MAUPUN UNDANG-UNDANG
Apa yang dimaksud Hukum Perdata ? Sebelum menjawabnya kita harus membedakan Hukum Perdata itu atas dua macam, yaitu Hukum Perdata Materil dan Hukum Perdata Formil. Hukum Perdata Materil lazim disebut Hukum Perdata saja, sedangkan Hukum Perdata Formil lazim disebut Hukum Acara Perdata.

Hukum perdata secara etimologi terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan perdata. hukum berarti aturan, undang-undang, atau norma. sedangkan perdata adalah hubungan orang yang satu dengan yang lain. oleh karena itu,bisa disimpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainya. secara termnologi, para ahli berbeda pendapat dalam menafsiri dan memberikan penjelasan tentang hukum perdata, antara lain : a. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. b. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. c. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya. d. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. e. sementara itu, antara KUH perdata dengan KUH dagang mempunyai hubungan yang erat yang tidak bisa dipisah kan satu sama lainnya. f. Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan perorangan. Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi : Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala soal dalam kehidupan masyarakat. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHPer dan KUHD. Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda. Hukum Perdata Indonesia adalah semua obyek hak yang dapat menjadi obyek hak milik, baik dalam arti “benda berwujud” maupun “benda tak berwujud”, sebagaimana dimaksud menurut pasal 499 KUHPerdata. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Pengertian Hukum Perdata Umum Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain. Dalam definisi ini ada beberapa unsur yang perlu dibahas. Unsur-unsur tersebut adalah : 1.Peraturan hukum (rechtregel, rule of law ) Peraturan artinya rangkaian ketentuan mengenai ketertiban. Peraturan itu ada tertulis dan ada tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Istilah “Perdata” berasal dari bahasa Sangsekerta yang berarti warga (burger), pribadi (privaat), sipil, bukan militer (civiel). Hukum perdata artinya hukum mengenai warga, pribadi, sipil, berkenaan dengan hak dan kewajiban. 2.Hubungan hukum (rechtsbetrekkng, legal relation) Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum. Hubungan yang diatur oleh hukum itu adalah hak dan kewajiban warga, pribadi yang satu terhadap warga pribadi yang lain dalam hidup bermasyarakat. Jadi, hubungan hukum adalah hak dan kewajiban hukum setiap warga atau pribadi dalam hidup bermasyarakat. Hak dan kewajiban tersebut apabila tidak dipenuhi dapat dikenakan sanski menurut hukum. 3.Orang (persoon, person) Orang (persoon, person) adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi dan badan hukum. Manusia pribadi dan badan hukum mungkin juga warga negara asing. Manusia pribadi (natuurlijk persoon) adalah gejala alam, makhluk hidup ciptaan Tuhan, yang mempunyai akal, perasaan, kehendak. Sedangkan badan hukum (rechtspersoon) adalah gejala yuridis. Badan ciptaan manusia berdasarkan hukum. Seperti yang telah disinggung di atas, bahwa hukum perdata merupakan sebuah hukum yang mengatur hubungan antar individu, baik tertulis maupun tidak tertulis, serta mengatur perlindungan seseorang dengan yang lainnya. Di dalam hukum, yang menjadi subjek bukan hanya manusia atau orang saja akan tetapi badan hukum juga dapat dijadikan sebagai subjek hukum. Jadi lebih tepatnya, hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan kaidah – kaidah hukum dengan kaidah lainnya di dalam hubungan keluarga dan masyarakat. Setidaknya hukum perdata memiliki dua kaidah, sebagai berikut. a. Kaidah tertulis, kaidah hukum perdata yang terdapat dan tertulis di dalam perundang – undangan. b. Kidah tidak tertulis, lebih menunjukan sebuah kebiasaan yang muncul dan timbul di lingkungan masyarakat. Terdapat dua subjek hukum di dalam hukum perdata, diantaranya. a. Manusia, yaitu seseorang yang memiliki hak dan kewenangan atas hukum. b. Badan Hukum, merupakan kelompok orang atau masyarakat yang memiliki aset termasuk di dalamnya harta kekayaan serta hak dan kewajiban. Hukum perdata secara subtansi mengatur hal – hal sebagai berikut. a. Hubungan keluarga, maksud dari hukum keluarga ialah yang mengatur segala sesuatu dalam keluarga. b. Hubungan dalam masyarakat, akan menciptakan, hukum waris, hukum ikatan dan hukum kekayaan. Hukum perdata memiliki unsur-unsur di dalamnya sehingga hukum tersebut dapat dikatakan sebagai hukum perdata, seperti terdapat kaidah hukum, adanya hubungan antara subjek hukum dengan yang lain dan mengatur bidang hukum seperti hukum waris, hukum pernikahan, hukum keluarga, hukum benda dan hukum pembuktian. Sperti di atas, hukum perdata mengatur hukum privat materil, sebagai berikut. Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli Bilamana kita membaca literatur – literatur yang ditulis oleh para Sarjana, kita akan menjumpai berbagai definisi Hukum Perdata, yang satu dengan yang lainnya berbeda, tetapi tidak menunjukan perbedaan yang terlalu prinsipil. Kebanyakan para sarjana menganggap Hukum Perdata sebagai hukum yang mengatur kepentingan perseorangan (pribadi) yang berbeda dengan hukum publik yang mengatur kepentingan umum (masyarakat). Inilah beberapa definisi Hukum Perdata yang dijelaskan oleh para ahli 1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya. 2. Ronald G. Salawane Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 3. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya. 4. Sudikno Mertokusumo Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat. 5. Prof. R. Soebekti, S.H. Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan. Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Soal pembagian hukum perdata, lebih lanjut Subekti menyatakan antara lain bahwa (hal. 16-17): Hukum perdata dibagi dalam empat bagian yaitu: a. Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu. b. Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele. c. Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. d. Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. 6. Sudikno Mertokusumo Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat. 7. Volmar Hukum Perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma, yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang di dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas. 8. Van Dunne Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah: suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi. 9. Menurut Mr. E.M. Mejers Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan terhadap individu atau seseorang yang diberikan sepenuhnya untuk menetapkan dengan mereka, jika ia akan memakai hak-hak tersebut, sepenuhnya bisa melalui kepentingan sendiri. 10. Menurut Mr. H.J. Hamaker Hukum Perdata merupakan hukum yang umumnya berlaku, yakni hal yang memebuat peraturan-peraturan tentang tingkah laku orang-orang dalam masyarakat pada umumnya. 11. Menurut Titik Triwulan Tutik hukum benda adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan dan barang-barang tak terwujud (immaterial). 12. Menurut P.N.H.Simanjuntak, hukum benda yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak. 13. Menurut Prof. L.J Van Apel Doorn, yaitu hukum kebendaan adalah peraturan mengenai hak-hak kebendaan. 14. Menurut Riduan Syahrani Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan lainnya di dalam masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan (pribadi). 15. Menurut Salim HS Hukum Perdata merupakan yang semua kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lainnya dalam berhubungan kekeluargaan serta di dalam pergaulan bermasyarakat. 16. C.S.T. Kansil C.S.T. Kansil dalam buku yang sama[1] juga menerangkan mengenai definisi dari hukum perdata, yaitu: Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. 17. Menurut Prof H.R Sardjono, SH Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan. 18. Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH Hukum Perdata sebagai suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain mengatur tentang hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan atau hukum yang mengatur kepentingan perseorangan. 19. Dr. Ibrahim As- Sholihi Dalam bukunya Ad Dirosat Fi Nadzoriyat Al Qonun mengatakan bahwa hukum perdata adalah kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar individu yang dalam hubungan itu individu tersebut tidak berperan sebagai sebagai pemegang kedaulatan kecuali (yang tidak termasuk hukum perdata) beberapa hal yang yang menjadi objek hukum lain yang termasuk bagian hukum privat. 20. Prof.Dr.Satjipto Rahardjo, SH. Guru besar dalam sosiologi hukum pada Fakultas Hukum,Universutas Diponegoro, Semarang mendefisikan hukum perdata sebagai sebuah hukum yang mengatur sekalian perkara yang berisi hubungan anatara sesama warga (Negara dalam hal-red) perkawinan,kewarisan dan perjanjian. Hukum Perdata Dalam Arti Luas Hukum perdata dalam arti luas memiliki makna, bahwa hukum yang semuanya termasuk ke dalam hukum materil. Hukum yang mengatur dan memfasilitasi perorangan. Hukum Perdata Dalam Arti Sempit Pengertian hukum Perdata dalam arti sempit, hanya memuat apa yang ada dalam KUH Perdata, hukum tersebut hanya meliputi hukum secara tertulis. Hukum ini juga meliputi hukum Acara Perdata, dimana mengatur mengenai seseorang untuk mendapatkan pengadilan di muka hukum melalui hukum perdata, dan bagaimana cara mengguagat seseorang. Hukum perdata dibedakan menjadi dua jenis, Hukum Materil dan Hukum Formal. Untuk penjelasan dari masing masing tersebut adalah sebagai berikut. a. Sumber hukum materil, yaitu bersumber dari tempat dimana hukum itu diambil, seprti hasil penilitian ilmiah, kekuatan politik, hubungan sosial, perkembangan Internasional serta keadaan geografis. b. Sumber hukum formal, yaitu tempat memperoleh kekuatan hukum, hal ini sangat berkaitan erat dengan bagaimana hukum formal itu sendiri dapat diberlakukan. Itulah dia beberapa pengertian hukum perdata menurut para ahli maupun secara umum dan undang-undang.