Blog

10 Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Sponsors Link
Kata negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing, seperti etat (bahasa Perancis), state (bahasa Inggris), dan staat (bahasa Jerman dan Belanda).

Ketiga kata tersebut (etat, state, dan staat) berakar dari kata status atau statum (bahasa Latin) yang berarti suatu keadaan yang bersifat tegak dan tetap.

Kata status dan statum kerap dihubungkan dengan status civitatis atau status republicae, yakni kedudukan persekutuan hidup manusia. Dari sinilah, kata status atau statum kemudian dikaitkan dengan kata negara.

Dari pengertian istilah tersebut, para ahli kemudian mencoba untuk merumuskan definisi yang tepat mengenai negara. Adapun pengertian negara menurut para ahli di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Aristoteles

Negara adalah suatu kesatuan masyarakat – persekutuan dari keluarga desa atau kampung yang bertujuan untuk mencapai kebaikan yang tertinggi bagi umat manusia.

2. George Jellinek

Negara adalah suatu kesatuan ikatan dari orang-orang yang bertempat tinggal atau kediaman tertentu dan diperlengkapi dengan kekuasaan yang sifatnya asli untuk memerintah.

3. Harold J. Laski

Negara sebagai suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.

Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.

4. Logemann

Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.

5. Marsillius

Negara adalah suatu badan atau organisme yang mempunyai dasar-dasar hidup dan mempunyai tujuan tertinggi yaitu menyelenggarakan dan mempertahankan perdamaian.

6. Max Weber

Negara sebagai asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

7. Miriam Budiardjo

Negara sebagai suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolitis terhadap kekuasaan yang sah.

8. Prof Sumantri

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan oleh karenanya dalam setiap organisasi yang bernama negara selalu kita jumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapapun juga yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaannya.

9. Roger H. Soltau

Negara sebagai agen (agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

10. Woodrow Wilson

Negara adalah rakyat yang terorganisir untuk hukum dalam wilayah tertentu.

Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah sebuah organisasi tertinggi dalam masyarakat yang memiliki kewenangan menyeluruh dan mencakup setiap warga negara yang bergabung secara sukarela.

Negara memiliki aturan yang mengikat seluruh warga negara dan memiliki kekuasaan penuh untuk menegakkan hukum melalui aparat yang dibentuk oleh negara.

Dengan demikian, negara memiliki sifat-sifat khusus yang membedakannya dengan organisasi lainnya. Sifat-sifat yang dimaksud adalah memaksa, monopoli dan mencakup semua.

a. Memaksa

Negara bersifat memaksa adalah negara berkuasa penuh untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal kepada masyarakat dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat.

Penegakan peraturan ini biasanya dilakukan oleh aparat negara seperti polisi, tentara, dan lain sebagainya yang dibentuk oleh negara.

Adapun tujuan penegakan peraturan ini adalah agar ketertiban di dalam masyarakat dapat tercapai.

Selain itu, penegakan peraturan ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kekacauan atau anarki di dalam masyarakat.

Misalnya, membayar pajak adalah kewajiban warga negara. Mereka yang menghindari pajak dapat dikenai sanksi berupa denda, penyitaan harta benda, atau bahkan kurungan badan.

b. Monopoli

Selain bersifat memaksa, negara juga bersifat monopoli. Dalam arti, negara adalah satu-satunya organisasi yang memiliki hak untuk menetapkan dan melaksanakan tujuan bersama.

Cara yang umum dilakukan antara lain dengan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat melalui peraturan perundang-undangan.

Misalnya, warga negara yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar peraturan dijatuhi hukuman sesuai dengan kadar kesalahannya.

c. Mencakup semua

Negara juga bersifat mencakup semua. Dalam arti, semua peraturan perundang-undangan yang dibuat negara diperuntukkan bagi semua warga negara tanpa kecuali.

Sponsors Link
definisi negara, pengertian negara